RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Pemerintah Kabupaten Bekasi mewacanakan perubahan tata pengelolaan persampahan. Para perubahan nanti diharapkan sampah tidak hanya sekadar dibuang namun diolah menjadi produk bermanfaat.
Perubahan ini pun dilakukan lantaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng Kecamatan Setu sudah melebihi kapasitas.
“Dengan kondisi TPAS yang sudah melebihi kapasitas, tentu ada pola yang harus diubah. Jadi sampah jangan sampai hanya dibuang ke tempat pembuangan tapi diolah lebih dulu,” ucap Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Khoirul Hamid.
Salah satu wacana perubahan pengelolaan sampah yakni diolah menjadi tenaga listrik. Namun perubahan ini tetap harus mengutamakan kelestarian lingkungan.
“Di beberapa daerah sudah mulai menggunakan teknologi. Hasilnya sangat membantu menekan jumlah sampah yang dibuang ke TPA. Wacana ini terus kami kaji agar nantinya dapat diterapkan di Kabupaten Bekasi,” ucap dia.
Di sisi lain, Hamid menegaskan Pemkab Bekasi berkomitmen memberantas praktik buang sampah ilegal. Hal itu dibuktikan dengan menutup tempat pembuangan sampah ilegal yang berlokasi pinggiran kanal Cikarang-Bekasi-Laut di Kecamatan Tambun Selatan, Senin (24/1/2022).
Dibiarkan lebih dari lima tahun, sampah tidak hanya mengotori lingkungan sekitar namun mencemari sungai di sampingnya. Penutupan sendiri dilakukan dengan memasang portal pada akses masuk lokasi. Turut dipasang juga spanduk tanda larangan membuang sampah di lokasi tersebut.
Hamid menuturkan, penutupan lokasi itu sebagai bagian dari pemberantasan tempat sampah ilegal. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun hadir serta memasang plang larangan untuk membuang sampah. “Pada prinsipnya kami tetap laksanakan penutupan,” ucapnya.
Sampah liar yang sejak tahunan tersebut, kata Hamid setelah dilakukan penutupan tidak hanya dibiarkan begitu saja. Melainkan akan ada perhatian dari KemenPUPR melalui BBWS serta KLHK. “Kami akan laksanakan rapat lanjutan untuk membahas tindak lanjut setelah penutupan,” katanya.
Rencana awal, karena lahan tersebut merupakan kewenangan BBWS rencananya akan dibuat penghijauan serta tanggul untuk menjaga estetika. “Nanti ada penanganan dari BBWS dan KLHK untuk pembangunan di wilayah tersebut,” ucapnya. (arb/pr)***