RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Proses panjang pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah di Kabupaten Bekasi akhirnya bakal sampai pada tahap akhir. Upaya pembebasan lahan sudah segera rampung dan pekerjaan fisik pun siap digelar.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mencatat ada 17 bidang tanah yang masih belum dibebaskan. Namun, proses pembebasan ini bakal segera karena tinggal menunggu pembayaran.
“Secara keseluruhan sudah tinggal 17 bidang ini saja yang belum. Prosesnya sudah selesai tinggal dibayar. Kami masih menunggu dari pihak keuangan pemda sebelum nantinya dibayarkan ke para pemilik tanah,” kata Sub Koordinator Fasilitasi Pengadaan Tanah di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Dwi Yulita Sulistyowati.
Dwi menjelaskan, 17 bidang lahan yang belum dibebaskan tersebar di dua desa di Kecamatan Cikarang Selatan, yakni Desa Sukadami dan Desa Serang. Total luas lahan ini mencapai 1.273 meter persegi. Sedangkan anggaran yang disiapkan untuk pembebasan ini mencapai Rp 9,4 miliar.
“Tahun 2022 sudah dianggarkan. Kami targetkan Maret tahun ini pembayaran sudah selesai,” ucap dia.
Belasan bidang ini terlambat dibebaskan karena sempat terkendala pada verifikasi kepemilikan tanah. Beberapa bidang tanah bahkan tidak diketahui di mana pemiliknya berada.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, bidang tanah yang belum diketahui pemiliknya ini akan tetap dibebaskan dengan melibatkan pengadilan.
Nantinya, uang ganti rugi akan dititipkan di pengadilan sambil menunggu pemilik tanah hadir. “Jika ada pemilik lahan yang sertifikatnya hilang atau belum diketahui keberadaan pemiliknya, uangnya akan kami titipkan ke pengadilan,” kata dia.
Dwi menambahkan, 17 bidang tanah itu menjadi titik akhir proses pembebasan lahan. Sedangkan untuk lahan lainnya, termasuk sekolah dan beberapa fasilitas lainnya telah diselesaikan.
“Sedangkan terkait dengan utilitas, seperti jaringan PLN, PDAM dan lainnya Insyallah akan selesai sebelum pengerjaan pelebaran jalan dimulai. Kami sudah melakukan survei bersama-sama untuk melihat titik aman pemindahan utilitas tersebut,” kata dia.
Seperti diketahui, Jalan Cikarang-Cibarusah ini merupakan akses yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jalur ini menghubungkan antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.
Sejak 2015, jalan sepanjang 17,3 kilometer ini telah direncanakan bakal diperlebar. Namun, hingga kini rencana itu tidak terealisasi karena terkendala proses pembebasan lahan.
Kini, proses pembebasan lahan sudah memasuki tahap akhir dan Pemprov Jabar pun telah siap melaksanakan kegiatan fisik. (arb/pr)***