RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan langsung turun tangan mengatasi keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran kanal Cikarang-Bekasi-Laut di di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dani mengakui adanya dugaan pelanggaran tata ruang akibat keberadaan TPS ilegal tersebut. Untuk itu, sebagai langkah awal, dirinya memastikan TPS tanpa izin itu kini benar-benar tidak lagi digunakan.
“Iya kami dapat atensi dari Menteri ATR/BPN, jadi di sepanjang bantaran Sungai CBL dan dari citra satelit mulai 2002 sampai 2022, berarti 20 tahun, mereka menemukan ternyata ada kegiatan atau aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin tahun semakin meluas,” kata Dani saat meninjau langsung TPS ilegal tersebut, Rabu, 24 Agustus 2022.
Dani memastikan bahwa kini tak ada lagi kegiatan pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut. Selain itu, sudah ada dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus lingkungan pada TPS ilegal tersebut.
“Ternyata memang sudah ditindak sejak bulan Februari 2022 di zaman Plt Pak Marjuki, sudah ditutup atas dorongan dari Kementerian LHK. Mereka turun tangan, dan bahkan sudah ada dua tersangka selaku pengelola TPS ilegal ini dan sekarang sudah masuk tahap penyelidikan,” ucapnya.
Restorasi
Sementara itu, terkait tumpukan sampah yang mencapai ratusan ribu kubik di TPS ilegal tersebut, Dani memastikan pihaknya tidak akan memindahkannya. Dengan banyaknya sampah yang ada, lanjut Dani, tidak mungkin dipindahkan pada tempat pembuangan resmi.
Alasannya, karena satu-satunya tempat pembuangan resmi milik Pemkab Bekasi yakni TPA Burangkeng telah melebihi kapasitas. “Apalagi jika ditambah dengan sampah ini yang segini banyaknya,” ucap dia.
Alasan lainnya, karena jumlah sampah yang sangat besar memerlukan tenaga dan biaya yang besar untuk memindahkan. Untuk itu, lokasi TPS ilegal ini akan direstorasi. “Biaya angkutnya mahal, TPA Burangkeng-nya juga sudah enggak muat, jadi mungkin nanti akan ditutup lagi oleh tanah,” katanya.
Namun demikian, Pemkab Bekasi akan berupaya untuk mengembalikan fungsi lahan seluas 3,6 hektar tersebut seperti yang diinginkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Tentu nanti harus dikembalikan ke lahan konservasi. Nah fungsi awal dari wilayah sempadan bantaran sungai itu kan untuk konservasi. Jadi lahannya harus hijau terbuka atau ditanami tanaman atau hutan. Ini tergantung hasil diskusi dengan yang punya tanahnya. Jadi nanti kita dorong TPS ini akan dikembalikan ke fungsi konservasi tidak menjadi TPS, tidak menjadi bangunan liar atau aktivitas penghuni maupun usaha,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Dani menjelaskan pihaknya akan kembali mengirim surat secara resmi untuk melaporkan kondisi terkini di TPS ilegal itu kepada Kementerian ATR/BPN. (arb)***