RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan komitmennya untuk bersikap netral pada seluruh rangkaian pemilihan umum 2024.
Komitmen mereka tertuang dalam ikrar yang dibacakan bersama dengan dipimpin Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Netralitas ASN menjadi penting karena dalam berbagai pesta demokrasi di sejumlah tingkatan, mereka kerap dijadikan objek untuk meraup banyak suara. Untuk itu, Dani menegaskan ASN harus memahami fungsi dasar mereka sebagai pelayanan masyarakat.
“ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik. Untuk itu, ASN wajib menjaga marwah sebagai pengayom masyarakat dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu serta ASN juga tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” kata Dani usai memimpin ikrar netralitas ASN Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin 17 Oktober 2022.
Dalam ikrar tersebut, para ASN yang hadir pada apel pagi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) itu menandatangani surat kesepakatan netralitas ASN pada pemilu serentak 2024. Ikrar ini turut dihadiri para komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Menurut Dani Ramdan, netralitas ASN sebenarnya telah diamanatkan pada Undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Netralitas ASN pun diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Akan tetapi, penyampaian ikrar tidak kalah penting dilakukan untuk memastikan sekaligus mengingatkan kembali tentang hak dan kewajiban dari para pegawai negeri ini.
“Karena pada 2024 mendatang itu bukan hanya pemilu di tingkat nasional atau pilpres dan pileg, rangkaiannya banyak hingga nanti di pilkada tingkat provinsi dan juga di Kabupaten Bekasi. Maka posisi ASN sangat penting untuk menjaga netralitasnya,” ucap dia.
Berdasarkan data BKN, kata Dani, terdapat 91 pelanggaran yang terjadi pada pemilu sebelumnya. Sebanyak 99,5 persen pelanggaran itu dilakukan oleh pegawai pada instansi pemerintah daerah dengan jumlah mencapai 989 orang ASN.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 orang telah mendapat sanksi disiplin, 120 orang telah mendapat sanksi kode etik dan 690 orang berstatus terperiksa.
“Di Kabupaten Bekasi sendiri ada 11.259 orang ASN. Tentu saja tidak ada satu pun yang saya harapkan terlibat dan bahkan menjadi pelaku pelanggaran pada Pemilu mendatang. ASN harus mampu menjaga profesionalismenya,” ucap dia. (arb)***