RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengingatkan seluruh aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas dalam seluruh rangkaian pemilihan umum serentak 2024. Para abdi negara ini pun dilarang memihak para siapapun, termasuk menanggapi berbagai unggahan dari para peserta Pemilu 2024.
“ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik. Untuk itu, ASN wajib menjaga marwah sebagai pengayom masyarakat dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu serta ASN juga tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” kata Dani usai memimpin ikrar netralitas ASN Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (17/10/2022).
Menurut Dani Ramdan, netralitas ASN sebenarnya telah diamanatkan pada Undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Netralitas ASN pun diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Akan tetapi, penyampaian ikrar tidak kalah penting dilakukan untuk memastikan sekaligus mengingatkan kembali tentang hak dan kewajiban dari para pegawai negeri ini.
Tujuh Larangan
Dalam ikrar tersebut, turut dibacakan tujuh hal yang dilarang dilakukan oleh ASN dalam seluruh rangkaian Pemilu.
Tujuh larangan itu sesuai dengan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia nomor B/71/M/SN.00.00/2017.
Pertama, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Kedua, ASN dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Ketiga, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Keempat, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan ataupun menggunakan ataupun menggunakan atribut bakal calon dan partai politik.
Kelima, ASN dilarang mengunggah, menanggapi seperti mengelike, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar ataupun foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah. Atau mengelike, mengomentari visi misi bakal calon maupun keterkaitan lain dengan pasangan calon atau calon kepala daerah secara online maupun media sosial.
“Itupun berlaku bagi calon presiden. Tidak bisa dan tidak boleh ngelike komen pada yang telah menyatakan sebagai bakal calon, presiden gubernur walikota dan sebagainya,” kata Dani.
Ke enam, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Ketujuh, ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik. (arb)