RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Sejumlah lapak pedagang kaki lima mulai menjamui bahu jalan KH Raden Ma’mun Nawawi, Cikarang Selatan. Lapak yang dibangun oleh pihak yang menamakan diri sebagai Rukun Warga Pasar ini berdiri di depan Pasar Serang.
Kondisi ini disesalkan warga mengingat keberadaan lapak ilegal bisa terus menjamur sehingga dapat menjadi simpul kemacetan baru. Padahal tujuan utama pelebaran ruas yang sebelumnya bernama Jalan Cikarang-Cibarusah ini untuk mengurai kemacetan yang saban hari terjadi.
“Ini kan jalan baru dibenahin. Kita udah enak jalannya enggak macet lagi, ini pasar malah tambah panjang. Ada PKL dibiarin, harusnya kan ya udah ditertibin takutnya ntar tambah banyak,” ucap Rahmat (31), warga sekitar.
Hal serupa disesalkan Adam (32), warga lainnya. Mereka khawatir karena keberadaan lapak dapat menimbulkan kemacetan baru.
“Mana lagi kan yang depan enak banget di depan, nah pedagang yang dalam bagaimana. Terus bayar sewa enggak tuh,” ucap dia.
Pantauan di lapangan, lapak tersebut seperti dibangun secara teroganisir, soalnya dibangun dalam satu atap.
Lapak dibangun dengan konstruksi baja ringan lalu diatapi dengan asbes dari sisi paling kiri menuju sampai kanan dengan panjang sekitar 20 meter. Pengorganisasian lapak liar ini semakin kentara karena pada bagian depan terpampang tulisan Kelompok UMKM Binaan Warga Pasar Serang.
Ketua Rukun Warga Pasar Pasar Serang, Mulyana Muchtar mengaku pihaknya yang memfasilitasi pembangunan lapak tersebut. Alasannya, ingin memberi ruang berjualan pada pedagang yang sudah sejak dulu berjualan di pasar tersebut.
“Ini (memang) salah tempat, ini tempat parkir. Sementara dari pihak pemerintah daerah, baik kecamatan maupun UPTD pasar serang tidak memberikan tempat untuk sentra UMKM. Artinya kami hanya memberi ruang, tapi bukan untuk memiliki tapi hanya memelihara mereka supaya pendapatannya meningkat,” ucap Mulyana.
Dia berkilah, keberadaan lapak ilegal di depan pasar karena kondisi pasar yang semrawut. Parkiran motor yang berada di dalam pasar tidak difungsikan sehingga bongkar muatan dilakukan di tepi jalan. “Justru itu yang menggangu karena parkirannya tidak berfungsi. Jadi bukan UMKM yang mengganggu,” ucapnya.
Terpisah, Pelaksana Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat teguran kepada pedagang yang mendirikan lapak secara ilegal. Jika teguran tidak diindahkan, penertiban bisa dapat dilakukan.
“Yang jelas kami sudah membuat teguran, nah apabila setelah tujuh hari mereka tindak menindaklanjuti, kami tindak lagi sesuai dengan perundang-undangan melalui Satpol PP selaku penindak perda,” katanya. (arb)***