RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pesantren. Dengan ini, Pesantren di Kabupaten Bekasi akhirnya memiliki kesempatan memeroleh bantuan dari pemerintah daerah.
Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut memuat ruang bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengintervensi pesantren dari sisi anggaran.
Sehingga, pesantren akan memiliki kesempatan yang sama dengan sekolah reguler lainnya untuk memeroleh bantuan keuangan, baik untuk operasional maupun pembangunan infrastruktur.
“Karena seperti diketahui kehadiran dan eksistensi pesantren di Kabupaten Bekasi sudah berlangsung sangat lama dan turut mewarnai pertumbuhan Kabupaten Bekasi mulai saat ini. Dengan perda ini kita bisa meningkatkan fasilitasi kita terhadap penyelenggaraan pesantren,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Seperti diketahui, pemberdayaan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama. Sehingga program bantuan dari pemerintah layaknya BOS di sekolah negeri maupun swasta, tidak tersalurkan pada pesantren.
Dani mengatakan, bantuan yang diberikan kepada pesantren sejauh ini hanya berupa hibah. Namun, hibah tidak bisa mengatur alokasi bantuan secara spesifik. Hibah hanya diberikan dalam bentuk makro. Sedangkan melalui Raperda Pesantren ini, pemda dapat menyalurkan bantuan dengan peruntukkan secara khusus.
“Bantuan hibah dari beberapa tahun lalu sudah digulirkan. Cuma kalau hibah kan ngeblok, tidak bisa diarahkan peruntukannya secara spesifik. Kalau nantinya bisa spesifik. Kan seperti sekolah baik SD maupun SMP, negeri maupun swasta dapat BOS. Tujuan untuk peningkatan mutu,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh mengatakan, regulasi pesantren merupakan usulan langsung dari warga yang mengkhawatirkan dengan keberlangsungan pesantren.
Menurut dia, terdapat 350 pesantren di Kabupaten Bekasi. Namun, mayoritas di antaranya masih dikelola secara tradisional dengan anggaran pas-pasan.
“Tentu kan kita semua tahu pesantren dengan anggaran apa adanya, kebanyakan pesantren tradisional, sangat sedikit yang modern. Perhatian kita sangat kurang, khawatir ini berpengaruh pada kualitas pendidikan. Contoh di pesantren tradisional yang mungkin lampu penerangannya cuma lima watt, itu kan berpengaruh pada kesehatan mata. Kemudian lihat WC-nya, ketersediaan air, kemudian penyakit yang timbul karena kebersihan ini sangat berpengaruh ketersediaan dana yang dimiliki,” ucap dia.
Nuh mengatakan, penyaluran bantuan terhadap pesantren ini akan diatur secara runut melalui peraturan bupati. Dia berharap aturan detail segera rampung agar dapat dianggarkan pada APBD berikutnya. (arb)***