RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Komisi Pemilihan Umum resmi merombak susunan daerah pemilihan untuk Kabupaten Bekasi pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang. Dari semula enam dapil, kini bertambah menjadi total tujuh dapil.
Penambahan ini seiring dengan bertambahnya pula jumlah kursi yang bakal diperebutkan pada pemilu serentak tahun depan untuk Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Total 55 orang yang akan duduk sebagai wakil rakyat di Kabupaten Bekasi, bertambah lima kursi dari sebelumnya.
“Betul sudah ada penetapan dari KPU RI soal jumlah dapil di Kabupaten Bekasi untuk Pileg 2024 besok. Dari enam dapil menjadi tujuh dapil,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin, Selasa (7/2/2023).
Perombakan dapil ini ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Regulasi itu ditetapkan tertanggal 6 Februari 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut mayoritas dapil pada Pemilu 2019 berubah pada 2024 mendatang. Tercatat hanya dapil II dan III tidak mengalami perubahan.
Dapil II tetap diisi oleh dua kecamatan yakni Cikarang Barat dan Cibitung. Sedangkan dapil III hanya ditempati satu kecamatan yaitu Tambun Selatan.
Sedangkan yang berubah di antaranya dapil I yang semula enam menjadi lima kecamatan yakni Cikarang Pusat, Setu, Cibarusah, Bojongmangu dan Serang Baru.
Satu kecamatan lainnya, yakni Cikarang Selatan dipindah ke dapil baru yakni dapil VII bersama Cikarang Timur dan Cikarang Utara.
Kemudian dapil IV dari semula enam menjadi empat kecamatan yaitu Tambelang, Tambun Utara, Sukawangi dan Sukatani. Sedangkan Tarumajaya dan Babelan yang awalnya dapil IV, berpindah menjadi dapil V bersama Muaragembong.
Terakhir, dapil 6 terdiri dari Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin.
Jajang menjelaskan perubahan dapil berdasarkan atas usulan pihaknya seiring dengan bertambahnya jumlah kursi yang akan diperebutkan. Sebelumnya, KPU Kabupaten Bekasi telah mengajukan tiga skema dapil kepada pusat untuk ditetapkan.
Ketiga skema itu yakni, pertama, tidak ada perubahan dapil atau sama dengan saat ini. Kedua, perombakan susunan dapil dengan jumlah yang sama yakni enam dapil. Ketiga, perombakan susunan dapil dengan menambah satu dapil menjadi tujuh.
Dari ketiga usulan tersebut, lanjut Jajang, KPU RI memilih skema ketiga yakni menambah jumlah dapil. Jajang mengatakan perubahan dapil ini merupakan kewenangan dari KPU RI dan DPR RI yang telah rapat bersama dalam menentukan dapil dan alokasi kursi.
“Itu merupakan hasil pengajuan dari kami, jadi KPU RI dan DPR RI memutuskan. Kami mengajukan tiga dapil, satu dapil lama dan dua dapil baru. Dari tiga opsi yang kami ajukan maka pimpinan pusat menentukan salah satu opsinya untuk disahkan,” ujarnya. (arb)***