RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Polisi resmi menetapkan Herman (42) sebagai tersangka dalam kasus perlindungan anak dan dugaan penipuan pada aksi penggandaan uang. Pria gondrong ini pun ditangkap beserta sejumlah barang bukti, mulai dari jenglot hingga kotak kayu ajaib.
Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, aksi penggandaan uang yang direkam menggunakan telepon genggam itu dilakukan pelaku hanya untuk menarik perhatian.