RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang akan mengupayakan merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tujuannya untuk melakukan dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Bekasi.
Kemudian, adanya RTRW untuk memberikan perizinan sesuai tata ruang sebagai salah satu pembuka investasi dan memberikan kepastian kepada investor.
Sebagaimana diketahui RTRW masih dalam pembahasan secara keseluruhan. kemudian banyak juga proyek strategis nasional yang belum masuk di RTRW Kabupaten Bekasi. Yaitu proyek MRT dan kereta cepat.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Benny Sugiarto Prawiro menuturkan, meskipun belum rampung RTRW. Investasi tetap berjalan dengan RTRW yang masih berlaku.
Hanya saja, untuk memaksimalkan secara administrasi pihaknya akan memaksimalkan untuk perampungan RTRW secepatnya.
“Tujuan Perda RTRW substansinya adalah untuk penataan. Supaya pemanfaatan ruang ini tertata dengan baik,” kata Benny.
Dengan kondisi saat ini, Beni menuturkan, ada beberapa lahan investasi yang sudah diploting pembahasan saat ini. Ada sejumlah investasi yang sudah terbit izin lokasi dan hak guna bangunan masuk menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurut dia, hal itu perlu adanya pembahasan dalam revisi RTRW.
Dengan kondisi tersebut, Lanjut dia memang menjadi salah satu faktor kendala bagi investasi. Di mana mengacu pada Surat Keputusan (SK) nomor 1.589 Kementerian ATR LSD di Kabupaten Bekasi tercatat 39.000 ha.
Hanya saja, karena masih dalam pembahasan revisi RTRW. ”Karena sudah terlebih dahulu terbitnya perizinan dengan kondisi untuk investasi rencananya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LSD nantinya direncanakan seluas 35.000 ha.
“Jadi dalam pembahasan revisi RTRW akan kami memaksimalkan dalam penataan ruang. Dan perampungannya juga akan diselesaikan secepat mungkin,” ujarnya. (arb)*