RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Untuk memastikan kelaikan gedung yang berada di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi menekan seluruh gedung yang ada diwajibkan untuk mengantongi Sertifikasi Laik Fungsi.
Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Suhup, menuturkan pihaknya terus mensosialisasikan serta menekankan khususnya para pemilik gedung mengenai pentingnya dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kepemilikan itu penting bagi sebuah bangunan gedung yang digunakan untuk publik,” ucapnya, (2/3/2023).
Sebagai yang diamanahkan dalam peraturan perundangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Dengan aturan tersebut, Suhup menjelaskan, pentingnya mengantongi SLF. Untuk menghindari terjadinya keruntuhan gedung yang dapat mencelakakan orang banyak terutama yang berada dalam gedung tersebut.
Sebab, dalam pengajuan SLF. Pihaknya akan menguji kondisi kelaikan gedung. Salah satunya terkait pola ruang, kualitas konstruksi serta kepastian bagaimana untuk pengendalian terjadinya kebakaran dengan tersedianya hydran dan Alat Pemadam Kebakaran (Apar).
Menurut dia, apabila jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan. Sebab gedung tersebut belum pernah diuji kelaikannya.
“Kami selalu mendorong para pelaku usaha, pemilik gedung, agar mereka yang belum melakukan kepengurusan SLF, segera mengajukan, sosialisasi juga terus dilakukan,” ungkapnya.
Selain keandalan gedung terjamin, dengan memiliki SLF, maka hal tersebut juga akan menaikkan nilai usaha para pelaku usaha. Sebab masyarakat yang memanfaatkan gedung tersebut akan merasa lebih nyaman dan yakin manakala gedung yang mereka datangi benar-benar terjamin keamanannya.
Misalkan saja, sebuah hotel memiliki SLF, kemudian sertifikat SLF tersebut dipajang di depan hotel dan bisa dilihat oleh para pengunjung, tentu hal itu akan menambah minat pengunjung karena merasa terjamin keamanannya ketika menginap di hotel tersebut.
“Jika mereka misalnya menjual gedung tersebut, yang jelas sudah mengantongi SLF, maka secara nilai jualnya tentu juga akan naik. Termasuk saat berurusan dengan pihak perbankan tentu juga akan lebih mudah,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu.
Sementara itu, masa berlaku SLF bagi bangunan gedung, sekolah, rumah tinggal dan rumah deret yang berlantai dua berjangka waktu 20 tahun. Sedangkan bangunan gedung hunian rumah tinggal yang sederhana ditetapkan jangka waktu 5 tahun. SLF sendiri memiliki dua aspek persyaratan administratif dan teknis. Dua poin ini menjadi acuan pengujian penerbitan legalitas SLF.
”Masyarakat/pemohon dapat mengajukan SLF pada DPMPTSP melalui SIMBG(sistim informasi manajemen bangunan gedung). SLF ini sebenarnya sangat penting, namun memang diakui masih belum banyak masyarakat yang memahami,” kata dia. (mrb)*