RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan tengah memerjuangkan nasib para tenaga honorer untuk dapat naik kelas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Penjabat Bupati Dani Ramdan mengatakan, peningkatan anggaran belanja pegawai nantinya akan dibahas dengan DPRD Kabupaten Bekasi. Hanya saja, pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri didasarkan atas regulasi pemerintah pusat.
“Memang ada kenaikan untuk belanja namun tentu akan dibahas dengan dewan, apakah disetujui atau tidak. Namun kan amanat undang-undangnya harus seluruh (tenaga honorer) diangkat, jadi kami laksanakan itu saja. Walaupun nantinya disesuaikan dengan kemampuan daerah,” kata dia.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah memerjuangkan seluruh honorer diangkat menjadi PPPK, dengan total 10.099. Dengan pengangkatan ini, mereka akan mendapatkan hak sebagai pegawai, di antaranya gaji dan tunjangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini tenaga honorer menerima gaji pokok sebesar Rp3,3 juta per bulan. Dengan menjadi PPPK nanti, mereka juga akan mendapatkan tunjangan daerah sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi , Hudaya mengatakan, pihaknya sudah merencanakan biaya untuk gaji dan tunjangan daerah bagi PPPK. Dari hitungan awal, kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai itu sebesar Rp 860 miliar.
“Berdasarkan hitungan, untuk sepuluh ribuan PPPK itu sebesar 860 miliar rupiah yang akan dialokasikan pada APBD 2025,” kata dia.
Alokasi belanja pegawai ini, lanjut Hudaya, telah dialokasikan tahun ini yang diperuntukkan bagi penerimaan PPPK tahun lalu.
“Untuk yang penerimaan sebelumnya yang berjumlah 3.000 orang yang telah lolo seleksi itu anggarannya sudah dialokasikan tahun ini sebesar 150 miliar rupiah. Sedangkan yang berikutnya dialokasikan tahun depan,” ucap dia.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan, penambahan belanja pegawai merupakan konsekuensi dari penerimaan PPPK. Dibutuhkan anggaran yang signifikan untuk membayar gaji PPPK.
Namun ini merupakan komitmen dalam mendukung program pembangunan yang telah disepakati antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bekasi.
”Kalau kami pada prinsipnya hanya menjalankan amanah peraturan perundang-undangan. Adanya nanti beban anggaran hal ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah yang disesuaikan kemampuan keuangan daerah. Tapi dalam hal ini para tenaga harian lepas ada kepastian sebagai pegawai pemerintah daerah,” ucapnya.
Ani mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait hal tersebut. Dari hasil pembahasan, Ani menyadari meski anggaran membengkak namun dapat memberikan kejelasan status bagi karyawan non-ASN. (arb)***