RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Bareskrim Mabes Polri menyatakan Koperasi Produsen Mitra Wira Terpadu (KPMWT) tidak melakukan tindak pidana. Lebih dari itu, penyelidikan pun resmi dihentikan
Kuasa Hukum KPMWT, Marnaek Hasudungan Siagian mengatakan, KPMWT tidak memiliki persoalan. Hal tersebut berkaitan dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri atas penyelidikan yang semula dilakukan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Bareskrim berkesimpulan bahwa perkara yang menyangkut KPMWT tidak ditemukan adanya tindak pidana. Kesimpulan itu pun ditetapkan dalam Surat Ketetapan nomor S.Tap/3.a/II/Res.1.24/2020/Dittipideksus tanggal 8 Februari 2021 tentang penghentian penyelidikan dengan alasan bukan tindak pidana.
“Jadi laporan yang menyangkut klien kami justru terbukti bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana. KPMWT ini pun ditegaskan merupakan badan hukum koperasi yang sah dan legal,” kata dia.
“Bareskrim sendiri sudah mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyampaikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP bahwa perkara yang dilakukan penyelidikan tersebut telah dihentikan karena bukan tindak pidana,” kata Marnaek, menambahkan.
Sementara itu, pengawas KPMWT, Ario Condro Sasongko berharap keputusan Bareskrim ini menjawab kerisauan yang sempat dirasakan para anggota koperasi. “Sehingga sudah jelas bagi semua bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Maka, baik pengurus maupun anggota dalam kembali bersama-sama menjalankan usaha ini,” ucap dia.
Saat penyelidikan, sejumlah anggota koperasi pun turut menjadi saksi. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, tidak ditemukan tindak pidana. “Kepada semua pihak yang telah membantu, kami tentu mengucapkan banyak terima kasih. Juga kepada anggota yang telah ikut memberikan kesaksian, menyampaikan apa yang terjadi sebetulnya,” ucap dia. (arb)