RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Warga klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi mengadukan gugatan yang dilayangkan pengembang PT Putra Alvita Pratama ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Anak perusahaan Sinarmas Group itu mengugat warga lantaran membangun musala di lokasi klaster. Padahal, musala dibangun di tanah yang dibeli warga secara patungan.
Lebih jauh, gugatan ini pun menjadi sorotan lantaran pengembang melarang mengumandangkan azan dengan pengeras suara serta melarang pengajian. Larangan itu masuk dalam syarat perdamaian.
Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Pusat, Kaspudin Nor, menyatakan bahwa pengembang semestinya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.
“Setelah proses jual beli selesai, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik. Persoalan kedua pihak sudah selesai setelah serah terima tanah,” kata Kaspudin yang merupakan mantan Anggota Komisi Kejaksaan RI.
Tanah kavling seluas 226 meter persegi yang menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum juga seharusnya tidak menjadi persoalan sepanjang telah mendapatkan persetujuan pengguna dan warga sekitar sesuai aturan.
Oleh karenanya, pemerintah daerah seharusnya tidak menghalangi upaya warga membangun mushola karena akan melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum. Apalagi, Sinarmas tidak menyediakan fasilitas di klaster tersebut.
Usulan pemerintah daerah mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan mushola kepada pengembang juga keliru. Sebab, semestinya sebagai badan hukum publik posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat.
Konfirmasi mengenai dukungan dan kelengkapan persyaratan juga datang dari Ketua FKUB Kabupaten Bekasi KH Athoilah Mursyid. Menurutnya, FKUB Kabupaten Bekasi menerbitkan rekomendasi pembangunan mushola karena warga memenuhi semua persyaratan.
“Mushola telah mendapatkan dukungan minimal 90 warga pengguna dan 60 pendukung. Verifikasi lapangan juga telah dilakukan dan semuanya sesuai dengan dokumen yang diajukan,” ucap Athoilah. (arb)