RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba internasional. Sedikitnya 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi diamankan dua kurir, yakni Ediwijayanto alias Edi (26) asal Tanggerang dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan.
Mereka ditangkap dalam sebuah penggerebakan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi di Hotel Sabrina 45 Pekan Baru, Riau. Selain lintas negara, keduanya pun ditangkap usai mengedarkan narkoba di wilayah Bekasi.
“Berdasarkan hasil pengembang, rupanya ada kaitan dengan mereka yang berada di wilayah Riau itu. Kami lakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap. Rupanya memang mereka ini jaringan narkoba lintas negara,” kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan
Kepala Sat Res Narkoba, Komisaris Budia Setiadi menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis Sabu di wilayah Bekasi. Dari penyelidikan itu, petugas mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
Kemudian petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Nantinya narkoba akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekan Baru – ke DKI Jakarta. “Kemudian petugas bergegas berangkat menuju Pekan Baru untuk membongkar jaringan ini,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan, petugas yang berjumlah sembilan orang meringkus kedua pelaku dengan barang bukti sabu seberat 12 kilogram dan 3.750 butir ekstasi. “Dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan seorang kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat menjadi DPO kepolisian,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Budi, keduanya diperintah oleh Roby untuk mengambil sebuah tas beris sabu di Hotel Sabrina 45 kamar 103. Untuk operasional, pelaku mendapat uang Rp 10 juta dan tiket pesawat serta hotel.
Sedangkan sebagai upahnya, kedua pelaku akan menerima Rp 50 juta jika berhasil membawa sabu dan ekstasi dari Riau menuju Jakarta. ”Upah Rp 50 juta akan didapatkan setelah barang diantarkan ke Tangerang,” ucapnya.
Setelah itu, kedua pelaku bersedia untuk menjadi kurir berangkat dari Jakarta menuju Pekan Baru dengan menggunakan pesawat terbang pada Selasa (2/3/2021). Setiba di Pekanbaru kedua pelaku menginap di Hotel Panam Riau sambal menunggu arahan dari Roby. Selanjutnya pada Jumat (5/3/2021) keduanya diarahkan menuju ke Hotel Sabrina 45 yang kemudian ditangkap. (arb)