RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Polres Metro Bekasi akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada pertengahan Maret 2021. Bagaimana cara kerjanya?
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Ojo Ruslani mengatakan, saat ini semua sarana prasarana tilang elektronik tengah dipersiapKan. Untuk tahap awal penerapan ETLE akan berlaku di Simpang SGC Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara.
Menurut Ojo, adanya ETLE ini dapat mengurangi komunikasi langsung petugas di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas.
Sehingga mengurangi peluang ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
“Tujuan utamanya kan transparasi, sesuai konsep Kapolri menuju Polri Presisi, Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan,” jelas Ojo.
Adapun pola kerja ETLE ini, Ojo menerangkan kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi. Dimana dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan apa dan pemiliknya siapa serta alamatnya dimana.
“Dari situ kami akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Ojo, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamatnya.
“Bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat dan harus membayarnya untuk membukanya,” kata Ojo.
Ojo menambahkan penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik ini merupkan hasil kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas polda Metro Jaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pihak terkait.
Kedepan akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik-titik jalan untuk dipasang kamera ETLE.
“Kami bertahap, terus kedepan kita tingkatkan. Perbanyak titik sistem tilang elektronik. Direncanakan bisa mencapai 10 titik lainya,” ucapnya. (arb/drb)