RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengukuhkan pejabat tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju. Pengukuhan dilakukan dalam rangka memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju hingga 1 Juli 2021.
“Pak Sekda secara kedinasan selesai di bulan Maret, pensiunnya di Bulan Juli. Jadi menunggu sampai batas usia pensiun, jabatannya diperpanjang sampai 1 Juli 2021,” kata Eka, usai mengukuhkan jabatan Sekda di Ruang Rapat Bupati di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Eka berharap dengan perpanjangan jabatan Sekda Uju, roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan mendorong semua untuk bekerja lebih baik lagi
“Karena kita ingin apa yang dilakukan hari ini secepatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Percepatan demi percepatan harus dilakukan, saya ingin dalam sisa masa jabatannya Pak Sekda memberikan kesan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.
Namun, jabatan tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan KASN kemudian melaksanakan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama, selanjutnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah serangkaian tahapan itu, KASN memberikan persetujuan perpanjangan.
Persetujuan itu dituangkan dalam surat nomor B-1044/KASN/3/2021 tanggal 5 Maret 2021 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPT) Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bekasi Uju mengatakan, di akhir masa jabatannya, dirinya akan melanjutkan program-program yang telah direncanakan pada tahun 2021.
“Walaupun jabatan saya sampai Juli, saya masih punya kewajiban mempersiapkan perencanaan untuk tahun 2022. Seperti menyusun RKPD dan sebagainya,” katanya.
Dirinya menambahkan, sisa waktu jabatan ke depan sebagai amanah dari negara untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (arb)