RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Polres Metro Bekasi menciduk empat pelaku aksi kriminal ganjal ATM. Keempat pelaku ini beraksi secara berkomplot dengan tugas berbeda.
Memasuki bulan puasa dan menjelang lebaran, kejahatan semacam ini dinilai kembali marak terjadi. Masyarakat diminta waspada.
“Ini yang harus diwaspadai masyarakat. Jangan mudah percaya orang apalagi di dalam ATM dengan orang yang tidak dikenal,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, Senin, 19 April 2021.
Keempat pelaku ganja ATM yang ditangkap itu Abdul Karim Muzhakir (AKM), Said (S), Herudin (H), dan Nasan Sanjaya (NS). Mereka diringkus setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban yang tabungan rekeningnya habis dikuras pelaku.
Usai diringkus, rupanya para pelaku telah melakukan aksinya di berbagai tempat. “Jadi a.ksinya itu pelaku mengambil uang, akan tetapi uang dalam rekeningnya tidak berkurang,” kata Hendra.
Tidak hanya korban nasabah, aksi kejahatan ganjal ATM ini dilaporkan juga oleh pihak bank yakni Bank Mandiri. Hendra mengatakan, pihak bank melaporkan bahwa sejumlah mesin ATM-nya rusak lantaran terganjal benda.
Setelah laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki kasus tersebut. Selanjutnya ditemukan dua orang mencurigakan di area ATM. Kemudian anggota langsung melakukan pembuntutan terhadap kedua terduga pelaku.
“Kemudian setelah diikuti dari beberapa titik. Akhirnya di depan Alfamart Sukasari Jalan Raya Bahkilong Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan terduga melakukan aksinya. Akhirnya anggota mengamankan keempat pelaku tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan danpakaian ditemukan alat yang dipergunakan untuk mengganjal ATM dan ditemukan uang tunai sebanyak Rp 4,2 juta,” ucap Hendra.
Dalam keterangan pelaku, ada empat lokasi ATM yang menjadi sasaran aksi kejahatan para pelaku yakni, mesin ATM Bank Mandiri depan Alfa Mart Jalan Raya Bahkilong Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, ATM Bank Mandiri di Pom Bensin Kp. Sempu Cikarang Utara, ATM Bank Mandiri di Pom Bensin Sukamantri Cikarang Utara dan ATM Bank Mandiri di Pom Bensin pintu tol Cibitung.
Adapun modus operandinya, lanjut Hendra, pelaku berpura-pura sebagai nasabah di ATM. Namun setelah di depan ATM, pelaku beraksi dengan cara mengganjalnya menggunakan tang atau obeng pada saat mesin ATM yang proses pengeluaran uang.
“Setelah diganjal di bagian tempat keluarnya uang, pelaku mengambil uang tersebut dengan menggunakan tegek atau sejenis alat pancing. Dari situ uangnya berhasil diambil, tanpa mengurangi saldo pada rekeningnya,” ucapnya.
Dalam aksinya, keempat pelaku berbagi peran, di antaranya sebagai eksekutor di depan mesin ATM, kemudian sebagai sopir, lalu dua orang lainnya sebagai pengawas situasi.
“Dari hasil keterangan para pelaku juga sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri selama dua bulan terakhir ini,” ucap dia.
Untuk barang bukti yang diamankan, dua tegek, dua tang, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai sebesar Rp 4,2 juta dan satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan aksi melancarkan aksinya.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucap dia. (arb)***