RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi menggelar Bimbingan Teknis kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BPBJ Setda Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha menuturkan, tujuan diadakannya bimtek sebagai penunjang untuk mencapai sasaran dan indikator bagian pengadaan barang dan jasa.
“Jadi untuk memberikan kompetensi kepada pegawai ketika bekerja. Kemudian kegiatannya juga dalam tataran rencana strategis BPBJ,”ujarnya.
Iman menjelaskan beberapa hal dalam dalam bimtek untuk persiapan pengadaan barang barang dan jasa di Lingkungan Bagian Pengadaan Barang Jasa Pemkab Bekasi. Dimana harus ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Diantaranya, SKP tahun 2021, dibuat menjadi dua periode, Januari – Juni, mengacu pada Permen BKN No 21 Tahun 2020, yang tidak berbeda dengan SKP tahun 2020, periode dua Juli – Desember menggunakan PermenPan Rb No. 8 Tahun 2021.
Kemudian, SKP Periode satu dibuat dari bawah ke atas (dari butir kegiatan –sesuai PermenPanRB No. 29 Tahun 2020), untuk periode dua, dari mulai atas ke bawah (mulai dari Perjanjian Kerja antar Pimpinan-sampai ke butir kegiatan yang selaras dengan PermenPANRB 29/2020)).
“Jadi Untuk Standar Kompetensi JF PPBJ, menggunakan PermenPANRB No. 52 Tahun 2020, dengan Tugas JF, Pasal 10 PermenPANRB No. 29 Tahun 2020, yang meliputi empat uji kompetensi untuk semua level. Oleh sebab itu kegiatan bimtek ini supaya para pegawai bisa lebih berkualitas dalam bekerja,”jelasnya.
Sekadar diketahui nara sumber dalam bimtek yang diselenggarakan BPBJ Pemkab Bekasi adalah Inspektur Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintahan. (mrb/adv).