RUANGBEKASI.ID | CIKARANG – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan pihaknya telah bertindak tegas terhadap para pelaku pencemaran lingkungan. Sedikitnya lima perusahaan ditutup akibat membuang limbah ke sungai di Kabupaten Bekasi.
Sebanyak lima perusahaan di Kabupaten Bekasi ditutup karena terbukti mencemari lingkungan. Mereka membuang limbah langsung ke sungai tanpa diolah terlebih dulu. Alhasil, limbah itu mencemari sungai dan membahayakan lingkungan sekitar.
Penutupan itu dilakukan dalam kurun waktu setahun terakhir. Perusahaan yang ditutup di antaranya industri pengolahan oli bekas, pengolahan tinta dan jasa pencucian peralatan industri.
“Sejauh ini sudah lima perusahaan yang ditindak karena mencemari lingkungan,” ucap Dani.
Namun demikian, Dani mengaku penindakan terhadap pencemar lingkungan masih belum maksimal. Terlebih lamanya proses penanganan, dari laporan diterima hingga akhirnya pencemaran bisa ditindak.
Sejauh ini tidak ada indikator kinerja nyata yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Sehingga penanganan kasusnya perlu waktu hingga berbulan-bulan. Maka dari itu, telah dilakukan penataan internal agar kasus pencemaran ditangani dengan cepat.
“Saya sekarang sudah melakukan indikator kinerja dari DLH, langkah konkretnya seperti apa. Karena selama ini satu kasus itu penanganannya bisa berbulan-bulan sedangkan masa waktu saya hanya setahun. Jadi kami akan dorong supaya kasus yang terbukti segera diproses,” ucap dia.
Perusahaan Kecil
Lebih lanjut diakui Dani, penindakan itu hanya dilakukan pada perusahaan berskala kecil. Pasalnya pemerintah tingkat kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan besar.
Namun demikian, pihaknya tetap menerima laporan pencemaran lingkungan dari masyarakat, lalu melanjutkannya ke tingkat pemerintah provinsi.
“Memang ada kendala temuan yang perusahaannya tergolong besar, harus ke provinsi jadi sifatnya pelaporan. Beberapa sudah dilaporkan dan ditindak, ada yang masih diproses,” ucap dia.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil alih persoalan pencemaran limbah dengan menggandeng kepolisian. Langkah ini dilakukan karena pencemaran terjadi di banyak titik dan lintas daerah.
Hal itu diungkapkan Penjabat Gubernur Bey Machmudin saat beraudiensi dengan para tokoh Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat. Bey menegaskan, bakal ada penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti mencemari lingkungan.
“Harus ada tindakan hukum terkait limbah ini, maka kami akan bekerja sama dengan Kepolisian, kalau perlu bersama TNI untuk menindak pencemaran ini,” kata dia kepada wartawan usai beraudiensi.