RUANGBEKASI.ID | CIKARANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi mengumumkan syarat ambang batas dukungan bakal calon independen pada Pilkada tahun 2024. Mereka yang hendak mendaftar harus mendapat minimal 143.014 dukungan.
Syarat ambang batas ini tertuang dalam surat nomor: 304/PL.02.2-PU/3216/2024 sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam regulasi tersebut termaktub bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya di daerah yang bersangkutan.
“Dalam hal ini sesuai Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024, jumlah syarat minimal dukungannya 143.014 dukungan,” kata KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido.
Meski begitu, Ali memastikan dukungan yang didapat harus tersebar. Dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, bakal calon perseorangan harus memeroleh dukungan di sedikitnya 12 kecamatan. “Jadi ada sebarannya yakni minimal pada 12 kecamatan di Kabupaten Bekasi,” kata dia.
Waktu Penyerahan
Mengenai waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dan tempatnya yaitu pada tanggal 8-12 Mei 2024. Sementara penyerahan dan penerimaan dilakukan di kantor KPU Kabupaten Bekasi.
“Pada tanggal 8 sampai 11 Mei 2024, penyerahan mulai dari Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dan di tanggal 12, penyerahan dilakukan dari Pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” katanya.
Mereka yang hendak mendaftarkan diri dapat memenuhi syarat dukungan berupa KTP elektronik sejumlah yang dipersyaratkan.
Ali memastikan, setiap berhak mencalonkan diri atau turut serta dalam Pilkada, termasuk TNI/POLRI, aparatur sipil negara maupun penyelenggara pemilu. Hanya saja, selain menyerahkan bukti dukungan mereka harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan atau profesinya.
“Maka saat ini kami bersiap untuk menerima pendaftaran dari peserta perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bekasi. Setiap orang dijamin hak politiknya baik untuk memilih dan dipilih, sejauh memenuhi persyaratan dan aturan yang diberlakukan,” ucap dia. (arb/pr)***