Logo Ruang Bekasi
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Sign In
Aa
Ruang Bekasi
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Search
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Follow US
Ruang Bekasi > Blog > Bekasi > Calon Perseorangan di Pilkada Kabupaten Bekasi Harus Miliki 143.014 Dukungan

Calon Perseorangan di Pilkada Kabupaten Bekasi Harus Miliki 143.014 Dukungan

admin
admin Diterbitkan 9 May 2024
SHARE

RUANGBEKASI.ID | CIKARANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi mengumumkan syarat ambang batas dukungan bakal calon independen pada Pilkada tahun 2024. Mereka yang hendak mendaftar harus mendapat minimal 143.014 dukungan.

Syarat ambang batas ini tertuang dalam surat nomor: 304/PL.02.2-PU/3216/2024 sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam regulasi tersebut termaktub bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya di daerah yang bersangkutan.

“Dalam hal ini sesuai Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor  25 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024, jumlah syarat minimal dukungannya 143.014 dukungan,” kata KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido.

Meski begitu, Ali memastikan dukungan yang didapat harus tersebar. Dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, bakal calon perseorangan harus memeroleh dukungan di sedikitnya 12 kecamatan. “Jadi ada sebarannya yakni minimal pada 12 kecamatan di Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Waktu Penyerahan

Mengenai waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dan tempatnya yaitu pada tanggal 8-12 Mei 2024. Sementara penyerahan dan penerimaan dilakukan di kantor KPU Kabupaten Bekasi.

“Pada tanggal 8 sampai 11 Mei 2024, penyerahan mulai dari Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dan di tanggal 12, penyerahan dilakukan dari Pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” katanya.

Mereka yang hendak mendaftarkan diri dapat memenuhi syarat dukungan berupa KTP elektronik sejumlah yang dipersyaratkan.

Ali memastikan, setiap berhak mencalonkan diri atau turut serta dalam Pilkada, termasuk TNI/POLRI, aparatur sipil negara maupun penyelenggara pemilu. Hanya saja, selain menyerahkan bukti dukungan mereka harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan atau profesinya.

“Maka saat ini kami bersiap untuk menerima pendaftaran dari peserta perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bekasi. Setiap orang dijamin hak politiknya baik untuk memilih dan dipilih, sejauh memenuhi persyaratan dan aturan yang diberlakukan,” ucap dia. (arb/pr)***

Berita lainnya

Bangun Pengelolaan Air Lindi TPA Burangkeng

Pembangunan Puskesmas Jatimulya Dianggarkan Rp2,9 Miliar

Daya Tampung Tidak Lagi Memadai, Pemkab Bekasi Akhirnya Bangun Sekolah Dasar Baru di Wanajaya

Pemkab Bekasi Bangun Tiga Unit Sekolah Baru Tahun ini, Anggaran Rp 15 Miliar Disiapkan

Pemkab Bekasi Luncurkan Program Percepatan Penerbitan PBG

admin 9 May 2024
Bagikan berita ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Terpopuler
BekasiTerkini

Vaksin Gelombang II, Kabupaten Bekasi Kekurangan 377.460 Dosis

1 March 2021
BekasiEkonomi
BPBJ Gelar Bimtek pada ASN untuk Tataran Rencana Strategis
8 February 2022
Bekasi
Pemkab Bekasi Bakal Bangun RSUD Baru di Cibarusah
8 April 2022
BekasiRagam
Daftar Pemenang Abang Mpok Pinilih Kabupaten Bekasi 2023
3 September 2023
Bekasi
Dani Ramdan: Guru Harus Bisa Cegah Kekerasan
24 November 2023
Ruang Bekasi

Melalui tag line :  Membangun Bekasi, Bekasi Membangun,  kami ingin menjadi penyambung informasi dari dinamika pembangunan yang ada di Bekasi. Berita yang tersaji di portal berita ini dapat menjadi referensi sekaligus juga inspirasi bagi daerah-daerah lainnya yang juga tengah giat membangun.

Kategori

  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Video
  • Pendidikan
  • Suara Warga
  • Editorial

Link Lainnya

  • Kontak Kami
  • Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi

Proudly Powered by Ruang Bekasi Media Komunika | Ruang Bekasi © 2023

Hapus dari daftar baca saya

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lupa Password?