RUANGBEKASI.ID | CIKARANG – Penjabat Bupati Dani Ramdan membuka wacana tentang rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah itu dilakukan guna meningkatkan kinerja dan mengoptimalisasi program yang berkaitan dengan masyarakat.
Tidak sebatas rotasi dan mutasi, Dani Ramdan pun bakal mengevaluasi para pejabat eselon II yang sebelumnya promosi melalui lelang jabatan.
“Evaluasi akan kami lakukan terutama kepada yang kemarin open bidding memberikan komitmennya. Sudah ada dalam catatan saya, pejabat eselon II mana yang kinerjanya sesuai dengan komitmennya dahulu, mana yang kurang, mana yang tidak,” kata Dani.
Rencana evaluasi ini merupakan bagian dari proses lelang jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi Bekasi terhadap belasan posisi kepala dinas. Mereka yang lolos dan dilantik sebagai eselon II harus mampu menunjukkan kinerjanya dan evaluasi akan dilakukan secara berkala.
Lantas evaluasi ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi pada 22 September 2023. Dalam regulasi terbaru, rotasi dan mutasi dimungkinkan bagi pejabat meski belum menjabat selama dua tahun.
Penjabat kepala daerah pun diberikan kewenangan merealisasikan perubahan struktur kepegawaian.
“Tentu bagi penjabat kepala daerah ini menjadi suntikan kekuatan untuk melakukan berbagai perbaikan,” ucap Dani Ramdan.
Rapim
Evaluasi kinerja para pejabat ini rencananya bakal dimulai sejak pekan ini. Dalam rapat rutin yang digelar setiap pekan, Dani akan mulai mengevaluasi kinerja setiap pejabat.
“Nanti rapim minggu depan saya akan menanyakan mana yang sudah on track, mana yang belum termasuk ke orang yang bersangkutan. Saya ingatkan, para pejabat dapat dirotasi meski belum dua tahun menjabat jika kinerjanya melenceng dari komitmen yang kemarin,” ucap Dani.
Dani menegaskan, rotasi pejabat bisa dilakukan di seluruh ruang lingkup satuan kerja perangkat daerah, terlebih kepada dinas yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
“Semua dinas punya potensi dimutasi, mengacu Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi itu kan diatur dari masalah segi pada penilaian kinerjanya,” ucapnya. (arb)***