Logo Ruang Bekasi
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Sign In
Aa
Ruang Bekasi
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Search
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Follow US
Ruang Bekasi > Blog > Bekasi > Di Grand Wisata, Pengembang Sinarmas Grup Gugat Warga yang Mendirikan Musala

Di Grand Wisata, Pengembang Sinarmas Grup Gugat Warga yang Mendirikan Musala

Redaksi
Redaksi Diterbitkan 24 February 2021
WARGA menghadiri persidangan gugatan di PN Cikarang/ruangbekasi.id
SHARE

RUANGBEKASI.ID | CIKARANG

Pengembang Sinarmas Grup, PT Putra Alvita Pratama menggugat warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi lantaran mendirikan musala.

Gugatan dengan nomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr itu telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. Warga digugat pengembang dengan materi gugatan wanprestasi.

Selaku tergugat, Rahman Kholid mengatakan, gugatan itu dilakukan dalam kaitan pembangunan musala Al Muhajirin. Musala itu dibangun di tengah klaster dengan dana hasil patungan warga.

Musala itu didirikan di atas tanah seluas 226 meter persegi yang dibeli warga dari pengembang pada 2015 seharga Rp 1,6 miliar. Setelah menyicil selama beberapa tahun, tanah itu akhirnya lunas dan mulai dibangun musala.

“Tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga saja mencapai tiga kilometer. Sehingga kami berinisiatif membangun musala dengan dana patungan,” kata Rahman saat ditemui usai persidangan di PN Cikarang, Rabu (24/2/2021).

Namun, dalam prosesnya, pembangnan musala itu justru disoal oleh pihak pengembang karena dinilai menyalahi aturan. Sesuai perizinannya, tanah itu diperuntukkan bagi rumah tinggal.

“Katanya izinnya untuk rumah tinggal. Padahal dalam perjanjian jual beli dengan pengembang, penggunaan lahan itu dikuasakan pada pemilik agar digunakan secara tanggung jawab. Tapi ternyata dipersoalkan hingga digugat karena dinilai wanprestasi,” ucap dia.

Pengembang Melarang Azan dan Pengajian

Warga turut meladeni proses gugatan tersebut. Bahkan, warga siap memenuhi persyaratan yang diajukan pengembang selaku tergugat. Namun, dalam proses mediasi tidak tercapai kemufakatan.

Di sisi lain, persyaratan yang diajukan pengembang itu pun melenceng dari substansi gugatan tentang wanprestasi. Pengembang dinilai malah mengintervensi kegiatan musala.

Menurut Rahman, dalam persyaratan yang diajukan, penggugat melarang musala yang didirikan warga menggelar salat Jumat.

Kemudian, musala pun tidak diperbolehkan mengumandangkan azan dengan pengeras suara. Selanjutnya, musala pun dilarang mengelar pengajian.

“Ini sudah masuk dalam ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim. Ini sebuah pelanggaran serius. Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi,” ucap Rahman.

Untuk itu, kata Rahman, warga menilai gugatan itu tidak memenuhi unsur. Selain penggugat tidak fokus pada materi gugatan, pihak penggugat pun tidak pernah menghadirkan prinsipal.

Padahal, sesuai peraturan Mahkamah Agung, bilamana selama mediasi pihak prinsipal tidak hadir maka proses gugata tidak bisa dilanjutkan.

“Ini setiap mediasi, sudah tiga sampai empat kali, prinsipal penggugatnya enggak pernah hadir. Malah mewakilkan pada karyawannya, berarti sebenarnya proses gugatan tidak bisa dilanjutkan,” kata dia.

“Kemudian soal izin pun sebenarnya kami sudah menempuh itu, jadi bukan tiba-tiba tanpa izin. Bahkan 95 persen warga klaster juga sudah menyetujui izin musala ini, termasuk warga yang non muslim juga menyetujuinya tapi kenapa pengembang mempersoalkannya,” ucap dia.

Sementara itu, usai persidangan, pihak kuasa hukum penggugat dari PT Putra Alvita Pratama enggan memberikan keterangan. (arb)

Berita lainnya

Bangun Pengelolaan Air Lindi TPA Burangkeng

Pembangunan Puskesmas Jatimulya Dianggarkan Rp2,9 Miliar

Daya Tampung Tidak Lagi Memadai, Pemkab Bekasi Akhirnya Bangun Sekolah Dasar Baru di Wanajaya

Pemkab Bekasi Bangun Tiga Unit Sekolah Baru Tahun ini, Anggaran Rp 15 Miliar Disiapkan

Pemkab Bekasi Luncurkan Program Percepatan Penerbitan PBG

Redaksi 24 February 2021
Bagikan berita ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Terpopuler
Bekasi

Hore! Vaksinasi di Kabupaten Bekasi Tembus 73,37 Persen

27 October 2021
BekasiEkonomi
Kabupaten Bekasi Apresiasi Dukungan Swasta Bangun Bank Sampah
8 July 2023
Bekasi
Bupati Bekasi Dorong Kemajuan Pemerintahan Desa
29 March 2021
Bekasi
Sepi Manggung Akibat Pandemi, Seniman Kabupaten Bekasi dapat Bantuan
26 October 2021
Bekasi
Kabupaten Bekasi Distribusikan 130.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kekeringan
2 September 2023
Ruang Bekasi

Melalui tag line :  Membangun Bekasi, Bekasi Membangun,  kami ingin menjadi penyambung informasi dari dinamika pembangunan yang ada di Bekasi. Berita yang tersaji di portal berita ini dapat menjadi referensi sekaligus juga inspirasi bagi daerah-daerah lainnya yang juga tengah giat membangun.

Kategori

  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Video
  • Pendidikan
  • Suara Warga
  • Editorial

Link Lainnya

  • Kontak Kami
  • Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi

Proudly Powered by Ruang Bekasi Media Komunika | Ruang Bekasi © 2023

Hapus dari daftar baca saya

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lupa Password?