RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat turut berpartisipasi membangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan taat pajak.
Taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan tepat waktu menjadi salah satu upaya masyarakat berperan aktif dalam pembangunan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi menuturkan, target pajak daerah pada tahun ini mencapai mencapai Rp 2 triliunan. Total keseluruhan tersebut dari PBB cukup potensial untuk mendongkrak pendapatan daerah.
“Saat ini sudah didistribusikan kepada masyarakat. Jadi dengan membayar pajak turut serta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Meskipun pembayaran PBB jatuh masa temponya tanggal 31 Agustus, dengan percepatan pendistribusian SPPT dapat meningkatkan pencapaian target dan menghindari keterlambatan pembayaran pajak.
“Dengan waktu lebih awal pendistribusian dipastikan sampai ke wajib pajak. Kalau ada SPPT yang tidak sampai ke wajib pajak agar segera dikembalikan,” kata dia.
Kemudian secara regulasi Herman mengatakan, pencetakan tersebut melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program kerja.
“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan,” tuturnya
Menurutnya potensi PAD dari PBB dapat menunjang pembangunan daerah dan mensejahterakan masyarakat. PBB-P2 Kabupaten Bekasi memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah kurang lebih sebesar 20 persen.
Diketahui target PBB-P2 pada tahun ini sekitar Rp555 juta dengan total SPPT sebanyak lebih dari satu jutaan lembar.
“Meskipun masih dalam keadaan pandemi kewajiban pajak perlu menjadi kesadaran masyarakat untuk membangun daerah. Melalui partisipasi peningkatan sadar atas pajak di Kabupaten Bekasi,” ujarnya. (advertorial)