RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Rencananya, gubernur bakal melantik wakil bupati terpilih, Akhmad Marjuki hari ini, Rabu (27/10/2021) pagi.
Di sisi lain, gelombang penolakan terkait pemilihan wakil bupati ini masih terus berlangsung. Massa dari Aliansi Mahasiswa Kabupaten Bekasi beraksi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (26/10/2021). Mereka menolak pelantikan wabup terpilih karena dinilai cacat prosedur.
Kepastian pelantikan ini disampaikan Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno. Baik dari pemerintah pusat maupun provinsi telah memberikan lampu hijau sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan.
“Betul (pelantikan akan dilaksanakan), sudah dapat dipastikan informasinya demikian. Dijadwalkan (pelantikannya) pada pagi hari pukul 9. Karena sedang pandemi, pelantikannya terbatas,” ucap Nyumarno.
Seperti diketahui, pemilihan orang nomor dua di Kabupaten Bekasi ini digelar oleh panitia pemilihan yang dibentuk dari para anggota dewan, 18 Maret 2020. Pemilihan itu diselenggarakan untuk mengisi posisi Eka Supria Atmaja yang promosi menjadi bupati.
Dalam SK yang ditandatangani Tito Karnavian ini, kata Nyumarno, Mendagri tidak hanya mengesahkan namun meminta gubernur melantik wabup terpilih.
“Saya dengar infonya sore ini Pak Akhmad Marjuki dan Pak Pj Bupati Bekasi juga diundang oleh Gubernur Jawa Barat secara bersamaan, mungkin di situ akan disampaikan teknis pelantikan wabup,” ucap dia.
Jika nantinya dilantik, Akhmad Marzuki bakal menjabat selama enam bulan atau hingga masa jabatannya berakhi pada Mei 2022 mendatang. Kendati singkat, wabup terpilih ini berpotensi menjadi Bupati Bekasi definitif pasca wafatnya Eka, Juli lalu.
“Menteri Dalam Negeri juga berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat, perihal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dalam Surat Menteri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat tersebut, gubernur juga diminta untuk melaksanakan pelantikan terhadap saudara Haji Akhmad Marjuk sebagai Wakil Bupati Bekasi. Kemudian menyampaikan laporan berita acaranya ke Mendagri,” ucap Nyumarno.
Setelah pelantikan, kata Nyumarno, DPRD Kabupaten Bekasi akan menggelar rapat paripurna tentang pemberhentian Wakil Bupati Bekasi dan usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Bekasi. Kemudian hasil Paripurna DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Teknisnya kami mnunggu arahan dan hasil rapat pimpinan DPRD serta rapat konsultasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi di DPRD serta pimpinan-pimpinan alat kelengkapan dewan. Kemudian penjadwalan oleh badan musyawarah, ini harus segera dilakukan,” ucap dia. (arb)