RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Para pedagang Pasar Induk Cibitung Kabupaten Bekasi mengaku keberatan dengan uang muka kios baru pada proses revitalisasi pasar yang hingga mencapai belasan juta rupiah. Selain kondisi pasar yang belum pulih lantaran pandemi, permintaan uang muka itu pun dinilai dilakukan dengan unsur paksaan.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi diminta tidak tergesa-gesa mengambil keputusan untuk merevitalisasi Pasar Induk Cibitung di tengah pandemi Covid-19.
Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung beralasan pandemi Covid-19 berharap Pemkab Bekasi dapat meninjau kembali agar proses revitalisasi dapat ditunda sementara.
“Jadi kondisi kami sekarang untuk bertahan hidup saja sudah susah sekali. Apalagi ini harus bayar belasan juta rupiah. Harapannya agar pemerintah meninjau ulang lagi,” kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Juhaeri.
Pedagang mengeluhkan adanya unsur pemaksaan dari para oknum yang harus membayar uang muka kios/los baru terus berlangsung.
Pedagang diminta membayar down payment atau uang muka sebesar 10 persen atau sekitar Rp 12,6 juta untuk mendapatkan nomor kios/los ukuran 2×3 meter persegi yang dibanderol dengan harga Rp 126 juta.
Kemudian membayar 30 persen selama berada di penampungan dan sisanya, 60 persen dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati. Skema serupa juga diterapkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi seharga Rp 270 juta.
“Tentu saja ini meresahkan dan mencemaskan para pedagang pasar dan pemilik kios/los di Pasar Induk Cibitung,” kata dia.
Ketua Tim Kuasa/Penasihat Hukum dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Hersona Bangun mengatakan hingga kini pedagang masih menunggu realisasi hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
“Nah kami berharap semua pihak-pihak terkait sementara waktu untuk bisa menahan diri, sampai nanti adanya kepastian terkait rencana revitalisasi ini, tentu harapan kami semua stakeholder mulai memikirkan formulasi tindakan-tindakan dan langkah untuk duduk bersama dalam mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak, dan yang pasti bisa mengakomodir hak-hak para pedagang Pasar Induk Cibitung,” kata dia.
Ia menegaskan, proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung baru dapat dilakukan setelah adanya penghapusan aset daerah melalui proses lelang aset daerah dengan dut tahap lelang. “Bahwa proses revitalisasi belum dapat dilakukan karena belum dilakukan penghapusan aset. Selain itu masih ada persoalan perizinan serta adanya pungutan liar yang meresahkan para pedagang,” ucapnya. (arb)