RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Pemerintah Kabupaten Bekasi masih akan memaksimalkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa paling sedikit proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah 30 persen dari luas wilayah.
Meskipun hingga saat ini total keseluruhan RTH yang ada di Kabupaten Bekasi baru mencapai sekitar 16-17 hektare.”Kalau saat ini eksisting saya kurang hafal ya. Kalau tidak salah baru sekitar 16-17 hektaran. Tapi ada kenaikan ya dari sebelumnya,”Kata Kepala Seksi Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dicky Cahyadi.
Angka tersebut. Kata Dicky merupakan rth yang merupakan private dan publik. ”Jadi RTH itu ada tanggung jawab pihak swasta (private) dan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” ucapnya.
Saat ini, meskipun masih kurang terkait RTH, Dicky menuturkan Pemkab Bekasi terus melalukan pemenuhan dengan membangun sejumlah taman melalui dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan. Kemudian juga melalui program corporate social responsibility.
Kemudian, Dicky menuturkan, dalam revisi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pastinya akan ditetapkan ketentuannya. Yaitu 30 persen dari wilayah perkotaan untuk RTH. Sebab hal itu merupakan amanah UU.
“Sekarang masih dibahas. Karena masih dibahas ketentuannya pasti 30 persen dari total wilayah perkotaan Kabupaten Bekasi,” ucapnya. (mrb)*