RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
PemKAB Bekasi membuka segel Waterboom Lippo Cikarang. Meski dibuka, proses hukum terkait protokol kesehatan tetap berjalan.
Pembukaan segel ini dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Selasa (9/3/2021).
“Iya betul, petugas kami sudah membuka kembali segel penutupan sementara di Waterboom Lippo Cikarang. Tapi pembukaan segel itu tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian,” kata Dodo.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemkab Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang tepat di hari pertama penerapan PPKM akibat melanggar kebijakan protokol kesehatan. Wahana air itu diketahui mendatangkan kerumunan melalui program promosi tiket yang digagas manajemen tempat usaha tersebut.
Alhasil, kepolisian pun menetapkan General Manager Waterboom Lippo CIkarang yakni Ike Particia dan Marketing Manager Dewi Nawang Sari sebagai tersangka kasus kerumunan.
Dibukanya segel, kata dia, menandakan tempat usaha tersebut telah diizinkan untuk beroperasi kembali. Hanya saja, manajemen perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai kebijakan pemerintah daerah di masa PPKM.
“Mereka membuat surat pernyataan akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai surat edaran dan Instruksi Bupati Bekasi,” ucapnya.
Dodo mengatakan, selama penerapan PPKM skala mikro, pihaknya fokus [ada penanganan penyebaran Covid-19 di tingkat RT/RW.
“Selama PPKM mikro ini penanganan lebih fokus di skala kecil yakni level RT dan RW untuk mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus pemberdayaan masyarakat dalam hal ketahanan pangan melalui Kampung Tangguh Jaya Mang Jaka,” kata dia.
Koordinator Masyarakat Nyang Jaga Kampung (Mang Jaka) Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi Komisaris Budi Setiadi mengatakan dasar pembukaan kembali tempat usaha mengacu kebijakan pemerintah daerah sesuai penerapan PPKM yang kini sedang berlaku. Meski demikian, Budi menegaskan proses hukum Waterboom Lippo Cikarang masih berjalan.
“Untuk dasar buka kembali sesuai aturan Bupati Bekasi, silakan dengan catatan pengunjung dibatasi menjadi 25 persen dari total maksimal kapasitas pengunjung. Kalau kegunaan police line berkaitan dengan proses penyidikan saja, sudah dalam proses pengiriman berkas, intinya masih berjalan, detailnya di bagian reskrim,” kata dia. (arb)