RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menghijaukan kembali tempat pembuangan sampah ilegal di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan. Komitmen ini sekaligus menjawab kekhawatiran warga penutupan lokasi tersebut hanya sebatas seremonial.
“Kami sudah didampingi dari Kemendagri dan BBWS. Jadi sudah ketemu nih solusinya, TPS ilegal akan dibereskan. Jadi nanti kami bekerja sama melalui program bantuan pembangunan infrastruktur,” kata Pelaksana Tugas Bupati Akhmad Marjuki
Menurut dia, pengelolaan bekas TPS ilegal itu sempat terkendala status lahan yang berada di daerah aliran sungai. Namun, setelah dikoordinasikan, lokasi tersebut dapat direvitalisasi sebagaimana kondisi semula.
Berdasarkan kesepakatan, Pemkab Bekasi akan menutup lokasi pembuangan ilegal itu dengan menggunakan tanah urugan dari kanal Cikarang-Bekasi-Laut. Selanjutnya, lokasi itu bakal ditanami serangkaian tanaman di sepanjang titik pembuangan yang disebut mencapai tiga kilometer itu.
“Ada dua langkah, pertama cuma diratain sambil kerja sama dengan BBWS untuk ditutup pakai urukan yang dari Kali CBL. Kedua, dihijaukan kembali sehingga kondisinya bisa kembali ke semula sehingga tidak dibuat sampah kembali,” ucap dia.
Selain itu, lanjut dia, Pemkab Bekasi pun tengah mencari lokasi baru yang terdekat untuk memfasilitasi kebutuhan tempat pembuangan bagi warga sekitar.
“Lokasinya sedang kami cari dan di situ nanti ada proses pengelolaan sampahnya, jadi dibuat terpadu. Nantinya pembangunan TPS baru ini akan dibantu oleh pusat sesuai komitmennya tadi,” ucap dia.
Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan mengatakan, program pengelolaan sampah ini sebenarnya telah disepakati sebelumnya. Pemkab Bekasi bersama sejumlah daerah lainnya dengan pemerintah pusat telah menandatangani kesepakatan pengelolaan sampah, terutama di sekitar DAS.
“Ada 8 bupati dan wali kota serta 5 kementerian yang datang waktu itu untuk penandatanganan kesepakatan pengelolaan sampah, termasuk Kabupaten Bekasi. Intinya soal komitmen penanganan DAS Citarum,” ucap dia.
Program penanganan sampah ini, lanjut dia, bukan sebatas program tahunan namun berjangka hingga lima tahun. Setiap daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, diminta menyiapkan lahan sehingga TPS dapat dibangun oleh pusat.
“Dananya bukan dari kami, tetapi dari Kementerian PUPR yang sudah disusun. Rencana annual work plan-nya yang telah disusun tahunan atau 5 tahunan dalam masalah sampah, khususnya di Kabupaten Bekasi. Sudah ada bantuan dana, sudah ada alokasi anggaran untuk infrastruktur TPA dan TPS, tinggal bagaimana Kabupaten Bekasi menyediakan lahannya. Jadi kunjungan ini lebih konkret, tinggal siapkan lahan, dan sudah ada anggarannya,” ucap dia. (arb/pr)***