Logo Ruang Bekasi
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Sign In
Aa
Ruang Bekasi
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Search
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Follow US
Ruang Bekasi > Blog > Bekasi > Pemkab Bekasi Sosialisasikan Bahayanya Gratifikasi

Pemkab Bekasi Sosialisasikan Bahayanya Gratifikasi

Redaksi
Redaksi Diterbitkan 24 March 2022
SHARE

RUANGBEKASI.ID | CIKARANG

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan aparatur sipil negara untuk menolak segala bentuk pemberian dari sejumlah pihak karena rentan terjerat gratifikasi. Apalagi, gratifikasi kini semakin berkembang dengan berbagai bentuk.

Peringatan itu dinilai penting disampaikan lantaran tidak sedikit abdi negara yang tidak sadar mendapatkan gratifikasi. Seturut dengan itu, pelaporan penerimaan gratifikasi pun tidak pernah dilakukan.

Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Chrisna Adhitama Surya Nugraha mengatakan, setiap pemberian yang berkaitan dengan wewenang seseorang dapat dikatakan sebagai gratifikasi. Sehingga segala bentuk pemberian, apalagi yang bisa memengaruhi suatu kebijakan, wajib ditolak.

“Bahwa gratifikasi itu merupakan bagian dari suap kalau berlawanan dengan kewajiban. Bagi rekan-rekan ASN yang memang menerima gratifikasi seperti itu, harap segera melaporkan pada KPK maupun unit pelayanan gratifikasi,” kata dia usai menjadi pemateri tentang gratifikasi di hadapan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi di Hotel Ayola, Cikarang Selatan, Rabu (23/3/2022).

Chrisna mengatakan, tidak sedikit ASN yang tidak mengenali praktik gratifikasi. Sehingga, mereka terjerat tindak pidana korupsi. Maka dari itu, sosialisasi gratifikasi menjadi penting.

“Boleh jadi ada ASN yang tidak tahu menerima gratifikasi. Untuk itu sosialisasi ini dilakukan agar mereka paham dan tahu batasannya seperti apa dan apa yang harus dilakukan,” ucap dia.

Berdasarkan Peraturan KPK nomor 2 tahun 2019, kata dia, seluruh pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi tanpa ada batasan atau nominal yang diberikan. Namun ada beberapa yang kemudian dikecualikan sehingga tidak wajib dilaporkan.

“Pada prinsipnya semua gratifikasi tidak ada batasnya. Berapa pun dianggap gratifikasi tapi ada beberapa hal. Seperti terkait upacara adat dan pernikahan itu Rp 1 juta, kemudian bila ada pisah sambut sesama rekan kerja itu Rp 300.000, pemberian lain sesama rekan kerja tanpa ada event tertentu itu Rp 200.000,” ucap dia.

Namun begitu, lanjut Chrisna, bentuk gratifikasi semakin berkembang tidak hanya sebatas uang. Celah ini yang harus diwaspadai ASN sehingga tidak dikategorikan sebagai suap.

“Biasanya bentuknya beragam, kalau dulu uang atau barang, sekarang misalnya ada laporan binatang atau hobi. Menyesuaikan dengan target penerimanya,” ucap dia.

Chrisna menambahkan, seluruh sektor memiliki kerawanan yang sama terjadinya gratifikasi. Sehingga semua orang harus punya pemahaman yang sama untuk menolak gratifikasi atau melaporkan gratifikasi yang tidak bisa ditolak.

“Bisa dibilang bahwa gratifikasi itu erat kaitannya dengan kewenangan tertentu. Jadi kalau di situ ada kewenangan bisa jadi gratifikasi itu muncul, ada kepentingan yang harus diperjuangkan dengan gratifikasi itu,” ucapnya. (arb/pr)***

Berita lainnya

Bangun Pengelolaan Air Lindi TPA Burangkeng

Pembangunan Puskesmas Jatimulya Dianggarkan Rp2,9 Miliar

Daya Tampung Tidak Lagi Memadai, Pemkab Bekasi Akhirnya Bangun Sekolah Dasar Baru di Wanajaya

Pemkab Bekasi Bangun Tiga Unit Sekolah Baru Tahun ini, Anggaran Rp 15 Miliar Disiapkan

Pemkab Bekasi Luncurkan Program Percepatan Penerbitan PBG

TAGGED: ASN Terima Gratifikasi, Gratifikasi, korupsi, KPK Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi
Redaksi 24 March 2022
Bagikan berita ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Terpopuler
Bekasi

PPKM Turun ke Level 2, Satgas Covid-19 Ingatkan Pandemi Belum Usai

21 October 2021
Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi Siapkan Rp 193,1 Miliar untuk Pembangunan Sekolah
6 March 2023
Bekasi
Tujuh Larangan ASN selama Pemilu 2022, Salah Satunya Dilarang ‘Like’ Unggahan Kandidat
17 October 2022
Bekasi
Puskesmas Pebayuran Targetkan 71.788 Warga Mendapat Vaksin
21 March 2022
BekasiRagamTerkini
Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke-72, Dani Ramdan Hadiahi Enam Tempat Ibadah
15 August 2022
Ruang Bekasi

Melalui tag line :  Membangun Bekasi, Bekasi Membangun,  kami ingin menjadi penyambung informasi dari dinamika pembangunan yang ada di Bekasi. Berita yang tersaji di portal berita ini dapat menjadi referensi sekaligus juga inspirasi bagi daerah-daerah lainnya yang juga tengah giat membangun.

Kategori

  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Video
  • Pendidikan
  • Suara Warga
  • Editorial

Link Lainnya

  • Kontak Kami
  • Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi

Proudly Powered by Ruang Bekasi Media Komunika | Ruang Bekasi © 2023

Hapus dari daftar baca saya

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lupa Password?