RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka posko layanan pelaporan gratifikasi bagi aparatur sipil negara. Jika menerima pemberian yang berbau gratifikasi, ASN dapat segera melapor.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Maman Agus Supratman mengatakan, sosialisasi tentang gratifikasi itu penting guna memberi pemahaman bagi ASN. Tujuannya agar mereka terhindar dari jeratan hukum.
“Ini sebagai early warning system. Tinggal kepala OPD mau memanfaatkan ini atau tidak, jangan sampai ketika terjadi sesuai inspektorat yang disalahkan. Misalnya ketika Bu Neneng mengalami masalah, banyak pertanyaan kemana kerja inspektorat. Ini kami lakukan upaya pemahaman,” kata dia.
Supratman mengatakan, Inspektorat memiliki unit pelayanan gratifikasi. Unit itu dibentuk untuk melayani ASN yang hendak melapor karena mendapatkan gratifikasi. Namun, sayangnya, tidak pernah ada ASN yang melapor.
“Terakhir melapor itu tahun 2017, itu kasus udang, itu pun dari inspektorat. Jadi ada bagian dari inspektorat yang mendapat pemberian udang. Karena khawatir menjadi gratifikasi, udang itu kemudian dilaporkan ke UPG. Setelah itu tidak ada lagi,” ucap dia.
Terkait pelaporan, kata Supratman, pihaknya hanya berperan pasif menunggu ASN melapor. Inspektorat tidak memiliki kewenangan memaksa setiap orang untuk melapor. “Laporannya pun bisa ke UPG atau ke KPK langsung. Tapi sampai sekarang tidak ada yang melapor. Terakhir tahun 2017 itu. Untuk itu kami lakukan sosialisasi ini,” ucap dia.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan aparatur sipil negara untuk menolak segala bentuk pemberian dari sejumlah pihak karena rentan terjerat gratifikasi. Apalagi, gratifikasi kini semakin berkembang dengan berbagai bentuk.
Peringatan itu dinilai penting disampaikan lantaran tidak sedikit abdi negara yang tidak sadar mendapatkan gratifikasi. Seturut dengan itu, pelaporan penerimaan gratifikasi pun tidak pernah dilakukan.
Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Chrisna Adhitama Surya Nugraha mengatakan, setiap pemberian yang berkaitan dengan wewenang seseorang dapat dikatakan sebagai gratifikasi. Sehingga segala bentuk pemberian, apalagi yang bisa memengaruhi suatu kebijakan, wajib ditolak.
“Bahwa gratifikasi itu merupakan bagian dari suap kalau berlawanan dengan kewajiban. Bagi rekan-rekan ASN yang memang menerima gratifikasi seperti itu, harap segera melaporkan pada KPK maupun unit pelayanan gratifikasi,” kata dia. (arb/pr)***