RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi masuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi telah menyepakati nilai aset perusahaan umum daerah itu sebesar Rp 155 miliar.
Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat dengan didampingi dua kejaksaan masing-masing daerah, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi sebagai jaksa pengacara negara. Selanjutnya, pemisahan aset tinggal menunggu persetujuan dari DPRD Kabupaten Bekasi.
“Maka sebelum Bupati Bekasi menyepakati untuk terlebih dahulu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi atas nilai kompensasi tersebut, hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan UU 23 tentang pemerintahan daerah, dan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD,” kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo.
Seperti diketahui, pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi ini sempat berjalan alot lantaran kedua daerah tak kunjung menyepakati nilai kompensasi. Nilai kompensasi ini berkaitan dengan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi, mulai dari saluran pipa, kantor hingga puluhan ribu pelanggan.
Menurut Gatot, pada Desember lalu, BPKP Jabar sebenarnya menentukan nilai kompensasi dengan menetapkan rentang batas atas dan bawah. Hanya saja, skema itu tidak menyelesaikan persoalan karena kedua daerah tak kunjung bersepakat.
Kemudian kedua pemda bersama BPKP kembali bermusyawarah yang sekaligus mendorong BPKP menetapkan nilai pasti. “Maka oleh BPKP Provinsi Jabar berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan terhadap penilaian KJPP ditetapkan menjadi Rp155 miliran,” ucapnya.
Dari nilai tersebut, lanjut Gatot, pihaknya membahas dengan Kejari Kabupaten Bekasi yang selanjutnya diserahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi. Nantinya, setelah disetujui pihak legislatif, tahapan pemisahan aset ini dapat dilanjutkan dengan perjanjian antara dua kepala daerah.
“Apabila nanti DPRD telah menyetujui dengan nilai kompensasi yang telah ditentukan oleh BPKP Provinsi Jabar tersebut, dimungkinkan dalam waktu dekat ini proses pemisahan aset PDAM TB akan segera selesai. Selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian antara Bupati dan Walikota Bekasi,” ucapnya. (arb)