RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Pemerintah Kabupaten Bekasi terus meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah aktivitas, tak terkecuali di kawasan industri. Di tengah pandemi yang masih terjadi, mobilitas warga sangat dibatasi, termasuk mereka yang hendak bekerja.
Sanksi tegas bahkan siap diberikan bagi perusahaan yang membandel di masa PPKM darurat. Sejauh ini sudah dua perusahaan yang ditutup karena tetap mempekerjakan karyawannya secara work from office meski sektor usahanya non esensial.
“Sanksi tentu akan kami jatuhkan jika ada perusahaan yang membandel. Ini aturan yang harus dipatuhi, apalagi menyangkut keselamatan orang banyak,” kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Herman Hanapi, Kamis (8/7/2021).
Hal tersebut diungkapkan usai menginspeksi sejumlah perusahaan yang masih beroperasi di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat dan Cibitung. Tinjauan langsung itu dilakukan karena masih terlihat aktivitas pekerja di masa pembatasan ini.
”Kami segel dan tutup karena melanggar PPKM Darurat dan beroperasi tidak memiliki izin,” kata Herman.
Hal serupa diungkapkan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan. Hendra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan inspeksi ke berbagai perusahaan secara acak untuk memastikan tidak pelanggaran yang terjadi.
Inspeksi dilakukan lantaran masih banyaknya aktivitas warga, baik di pemukiman maupun di jalan, yang diduga hendak berangkat kerja. Aktivitas itu semakin terlihat di sejumlah kawasan industri.
“Dari pemantauan kami, jalan-jalan masih ramai dengan pengendara diduga hendak bekerja. Makanya kami sidak,” kata dia.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, perusahaan masih membolehkan karyawan untuk bekerja pada sektor esensial dan kritikal. Namun hal itu tetap harus dilakukan dengan sejumlah pembatasan.
Hendra mengingatkan perusahaan tidak memanfaatkan pengecualian itu untuk meraup untuk. “Walaupun esensial dan kritikal boleh beroperasi tapi kan ada batas persentasenya pekerja yang boleh bekerja di ke pabrik,” ucap dia.
Lebih lanjut, setiap perusahaan yang hendak beroperasi harus memiliki Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di Kabupaten Bekasi.
Jika terbukti perusahaan melanggar PPKM darurat maka akan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dan pemeriksaan perusahaan oleh Polres Metro Bekasi.
“Tentu akan ada sanksinya, selain disegel langsung oleh Satpol PP jika kedapatan melanggar ketentuan aturan PPKM Darurat,” ujarnya. (arb)