RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Reklamasi proyek pelabuhan swasta di Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi akhirnya dihentikan paksa, Rabu (15/9/2021). Proyek seluas 50 hektar itu disetop karena pengembang tidak memenuhi izin yang dipersyaratkan.
Penghentian paksa ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 4.780/Kep.Gub/HL.01/DLH tentang Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah Kepada PT Tegar Primajaya.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa revitalisasi lahan terabrasi seluas 50 hektar yang dilakukan PT Tegar Primajaya tidak dilengkapi dengan perizinan berdasarkan peraturan terkait.
“Terkait permasalahan reklamasi di Pantai Marunda, setelah saya koordinasikan permasalahannya dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas LH dan DPMPTSP Provinsi Jabar sebagai instansi penerbit rekomendasi dan izin kegiatan di Marunda tersebut, ada izin yang tidak terpenuhi. Maka hari ini Dinas LH Provinsi Jabar menerbitkan Kep Gub tentang pengenaan sanksi administratif kepada PT Tegar Primajaya, untuk menghentikan sementara kegiatannya sampai dengan dipenuhinya semua perizinan teknis dalam kegiatan reklamasi tersebut,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai memimpin penghentian proyek di kawasan industri Marunda Center itu.
Dani mengatakan, proyek reklamasi itu dilakukan untuk membangun pelabuhan swasta di perairan utara Bekasi. Dari sisi lingkungan, kata Dani, pihak pengembang sebenarnya telah mendapatkan izin. Namun, karena proyek itu berkaitan dengan tranportasi makai izin dari Kementerian Perhubungan tetap diperlukan. Hanya saja, tatkala izin Kemenhub belum terbit, proyek justru telah dikerjakan.
“LH telah memberikan izin awal itu dari sisi lingkungan, bahwa memang kegiatan sudah bisa berjalan. Tapi karena ini kegiatannya adalah terkait dengan fungsi transportasi pelabuhan, jadi harusnya masih ditempuh (izin) dari Kemenhub. Ini yang belum tuntas dan kegiatan masih berjalan. Atas dasar itu maka DLH mengeluarkan Kepgub yang ditandatangani oleh kepala dinas sesuai kewenangannya untuk menghentikan sementada secara paksa kegiatan ini. Namanya penghentian paksa oleh pemerintah,” ucap dia.
Dani menegaskan seluruh pengusaha agar tidak main-main terhadap pengurusan izin. Sanksi lebih tegas dapat dijatuhkan jika ada kesengajaan untuk melawan aturan yang berlaku. “Bisa pidana kalau misalnya setelah dihentikan tapi masih ada kegiatan, ada pelanggaran pidana,” ucap dia. (arb)