Logo Ruang Bekasi
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Sign In
Aa
Ruang Bekasi
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Search
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Follow US
Ruang Bekasi > Blog > Bekasi > Tak Berizin, Pemkab Bekasi Segel Perusahaan Limbah

Tak Berizin, Pemkab Bekasi Segel Perusahaan Limbah

Redaksi
Redaksi Diterbitkan 18 March 2022
SHARE

RUANGBEKASI.ID | CIKARANG

Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak perusahaan pengelolaan limbah PT Indonesia Waste Management di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kamis (17/3/2022). Diketahui, perusahaan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan/persetujuan guna bangunan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika mengatakan, penindakan perusahaan nakal itu telah dilakukan sejak tahun lalu. Pemilik usaha telah diberi peringatan berulang kali namun izin tetap tidak diurus.

Alhasil, pihaknya melakukan penyegelan. Hanya saja, segel tersebut bersifat sementara sampai memiliki izin penuh.

“Betul kami melakukan penindakan, penutupan sementara perusahan tersebut. Tahapannya sudah sejak Maret tahun lalu. Setelah diberi waktu, izin tetap tidak diurus, jadi kami tindak,” ucap Dodo.

Penindakan ini merupakan rangkaian dari penertiban pelanggaran peraturan daerah yang kini digencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, penindakkan tegas dilakukan ke sejumlah perusahaan lain yang diketahui tidak berizin.

Selain perusahaan, penertiban dilakukan kepada berbagai reklame yang tidak membayar pajak. “Jadi upaya kami untuk menegakkan perda. Termasuk yang tidak berizin, tidak bayar pajak dan mengganggu ketertiban. Rencananya kami juga akan menertibkan bangunan liar di sekitar underpass Cibitung,” ucap dia.

Sekretaris Satpol PP, Deni Mulyadi mengatakan, perusahaan merupakan bagian dari industri pengelolaan limbah besar di Kabupaten Bekasi. Perusahaan itu difungsikan sebagai gudang penyimpanan limbah.

Berdasarkan laporan masyarakat, perusahaan itu tidak mengantongi izin. Kemudian setelah ditelusuri, dugaan tersebut terbukti.

“Sebelumnya telah kami panggil terkait izin ini. Kami lakukan beberapa tahapan penindakkan. Kemudian terbit juga surat bupati. Lalu kami lakukan penindakkan perusahaan ini, ditutup sementara. Kami hentikan aktivitasnya,” ucap dia.

Penyidik Satpol PP, Windhy Mauli mengatakan, perusahaan tersebut telah diperiksa sebanyak dua kali. Dalam rangkaian pemeriksaan itu, pengusaha tidak mampu menunjukkan perizinan lengkap. Mereka pun tidak memenuhi perizinan yang diperlukan sampai akhirnya ditutup sementara.

“Penutupan sementara ini berdasarkan surat perintah bupati. Sebelumnya sudah dua kali kami BAP (pemeriksaan), sampai akhirnya kami tutup,” ucap dia.

Sementara itu, penggiat lingkungan hidup Adrie Charviandi mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Namun, dia mengingatkan, penutupan itu jangan bersifat seremonial tapi mampu memberikan perubahan terutama bagi pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi. (arb/pr)***

Berita lainnya

Bangun Pengelolaan Air Lindi TPA Burangkeng

Pembangunan Puskesmas Jatimulya Dianggarkan Rp2,9 Miliar

Daya Tampung Tidak Lagi Memadai, Pemkab Bekasi Akhirnya Bangun Sekolah Dasar Baru di Wanajaya

Pemkab Bekasi Bangun Tiga Unit Sekolah Baru Tahun ini, Anggaran Rp 15 Miliar Disiapkan

Pemkab Bekasi Luncurkan Program Percepatan Penerbitan PBG

TAGGED: limbah, Pemkab Bekasi, pencemaran lingkungan, perusahaan limbah tak berizin di cikarang, segel
Redaksi 18 March 2022
Bagikan berita ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Terpopuler
Bekasi

Pemkab Bekasi Dorong Perbaikan Tanggul di Cabangbungin

1 February 2022
BekasiVideo
Video: Tanggul Darurat di Pebayuran Amblas
15 March 2021
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi membuka seleksi calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2023 tingkat Kabupaten Bekasi, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (9/3/2023
Bekasi
Sekda Buka Seleksi Calon Anggota Paskibraka Kabupaten Bekasi Tahun 2023
12 March 2023
Suara Warga
Pemkab Bekasi Bakal Rotasi Pejabat demi Tingkatkan Akselerasi Pembangunan
26 May 2024
Bekasi
Sebanyak 1.644 Anak Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19, Pemkab Siapkan Bantuan
20 October 2021
Ruang Bekasi

Melalui tag line :  Membangun Bekasi, Bekasi Membangun,  kami ingin menjadi penyambung informasi dari dinamika pembangunan yang ada di Bekasi. Berita yang tersaji di portal berita ini dapat menjadi referensi sekaligus juga inspirasi bagi daerah-daerah lainnya yang juga tengah giat membangun.

Kategori

  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Video
  • Pendidikan
  • Suara Warga
  • Editorial

Link Lainnya

  • Kontak Kami
  • Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi

Proudly Powered by Ruang Bekasi Media Komunika | Ruang Bekasi © 2023

Hapus dari daftar baca saya

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lupa Password?