RUANGBEKASI.ID | CIKARANG
Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak perusahaan pengelolaan limbah PT Indonesia Waste Management di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kamis (17/3/2022). Diketahui, perusahaan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan/persetujuan guna bangunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika mengatakan, penindakan perusahaan nakal itu telah dilakukan sejak tahun lalu. Pemilik usaha telah diberi peringatan berulang kali namun izin tetap tidak diurus.
Alhasil, pihaknya melakukan penyegelan. Hanya saja, segel tersebut bersifat sementara sampai memiliki izin penuh.
“Betul kami melakukan penindakan, penutupan sementara perusahan tersebut. Tahapannya sudah sejak Maret tahun lalu. Setelah diberi waktu, izin tetap tidak diurus, jadi kami tindak,” ucap Dodo.
Penindakan ini merupakan rangkaian dari penertiban pelanggaran peraturan daerah yang kini digencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, penindakkan tegas dilakukan ke sejumlah perusahaan lain yang diketahui tidak berizin.
Selain perusahaan, penertiban dilakukan kepada berbagai reklame yang tidak membayar pajak. “Jadi upaya kami untuk menegakkan perda. Termasuk yang tidak berizin, tidak bayar pajak dan mengganggu ketertiban. Rencananya kami juga akan menertibkan bangunan liar di sekitar underpass Cibitung,” ucap dia.
Sekretaris Satpol PP, Deni Mulyadi mengatakan, perusahaan merupakan bagian dari industri pengelolaan limbah besar di Kabupaten Bekasi. Perusahaan itu difungsikan sebagai gudang penyimpanan limbah.
Berdasarkan laporan masyarakat, perusahaan itu tidak mengantongi izin. Kemudian setelah ditelusuri, dugaan tersebut terbukti.
“Sebelumnya telah kami panggil terkait izin ini. Kami lakukan beberapa tahapan penindakkan. Kemudian terbit juga surat bupati. Lalu kami lakukan penindakkan perusahaan ini, ditutup sementara. Kami hentikan aktivitasnya,” ucap dia.
Penyidik Satpol PP, Windhy Mauli mengatakan, perusahaan tersebut telah diperiksa sebanyak dua kali. Dalam rangkaian pemeriksaan itu, pengusaha tidak mampu menunjukkan perizinan lengkap. Mereka pun tidak memenuhi perizinan yang diperlukan sampai akhirnya ditutup sementara.
“Penutupan sementara ini berdasarkan surat perintah bupati. Sebelumnya sudah dua kali kami BAP (pemeriksaan), sampai akhirnya kami tutup,” ucap dia.
Sementara itu, penggiat lingkungan hidup Adrie Charviandi mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Namun, dia mengingatkan, penutupan itu jangan bersifat seremonial tapi mampu memberikan perubahan terutama bagi pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi. (arb/pr)***