Logo Ruang Bekasi
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Sign In
Aa
Ruang Bekasi
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Search
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Follow US
Ruang Bekasi > Blog > Bekasi > Tingkat Investasi, Pemkab Bekasi Siapkan Regulasi Penyederhanaan Perizinan

Tingkat Investasi, Pemkab Bekasi Siapkan Regulasi Penyederhanaan Perizinan

Redaksi
Redaksi Diterbitkan 22 April 2021
SHARE

RUANGBEKASI.ID | CIKARANG

PEMERINTAH Kabupaten Bekasi tengah berupaya mengimplementasikan regulasi tentang penyederhanaan perizinan.

“Persoalan perizinan menjadi salah satu yang kami benahi. Sebagai daerah dengan banyak kawasan industri, tentu perizinan menjadi hal penting agar bagaimana investasi dapat ditanamkan di Kabupaten Bekasi,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.

Penyederhanaan ini berkaitan dengan langkah pemerintah pusat yang resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan mengatakan hingga saat ini pihaknya terus berupaya mengimplementasikan aturan tersebut.

“Saat ini implementasinya sedang kami kebut. Kami sedang melakukan penyelarasan PP No 16 Tahun 2021 dengan Perda dan Perbup yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata Sutia.

Menurutnya, PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.

“Kami sudah sosialisasikan dan komunikasi dengan semua pihak, termasuk menggelar rapat dengan DPRD untuk membahas penyelarasan aturan tersebut,” ucapnya.

Sutia berharap dengan adanya penyelarasan ini, kebijakan pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik. “Semoga semuanya dapat berjalan dengan baik dan kami juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata dia. (adv)***

Berita lainnya

Bangun Pengelolaan Air Lindi TPA Burangkeng

Pembangunan Puskesmas Jatimulya Dianggarkan Rp2,9 Miliar

Daya Tampung Tidak Lagi Memadai, Pemkab Bekasi Akhirnya Bangun Sekolah Dasar Baru di Wanajaya

Pemkab Bekasi Bangun Tiga Unit Sekolah Baru Tahun ini, Anggaran Rp 15 Miliar Disiapkan

Pemkab Bekasi Luncurkan Program Percepatan Penerbitan PBG

Redaksi 22 April 2021
Bagikan berita ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Terpopuler
BekasiTerkini

Perampok di Bekasi Gagal Beraksi usai Korban Berontak

1 February 2023
BekasiTerkini
Bangun Pengelolaan Air Lindi TPA Burangkeng
18 March 2025
BekasiPendidikan
Kabupaten Bekasi Dorong Penambahan Jumlah Guru demi Tingkatkan Mutu Pendidikan
5 July 2023
Ekonomi
Bareskrim Tetapkan KPMWT Tidak Lakukan Tindak Pidana, Pengawas: Anggota Tidak Perlu Risau
17 February 2021
BekasiEditorial
Bappeda Laporkan Catatan Positif, IPM Kabupaten Bekasi Naik!
1 April 2021
Ruang Bekasi

Melalui tag line :  Membangun Bekasi, Bekasi Membangun,  kami ingin menjadi penyambung informasi dari dinamika pembangunan yang ada di Bekasi. Berita yang tersaji di portal berita ini dapat menjadi referensi sekaligus juga inspirasi bagi daerah-daerah lainnya yang juga tengah giat membangun.

Kategori

  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Video
  • Pendidikan
  • Suara Warga
  • Editorial

Link Lainnya

  • Kontak Kami
  • Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi

Proudly Powered by Ruang Bekasi Media Komunika | Ruang Bekasi © 2023

Hapus dari daftar baca saya

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lupa Password?