Logo Ruang Bekasi
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Sign In
Aa
Ruang Bekasi
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Search
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Follow US
Ruang Bekasi > Blog > Bekasi > Tingkatkan Pendapatan, Pemkab Bekasi Bakal Tarik Pajak pada Usaha Tak Berizin

Tingkatkan Pendapatan, Pemkab Bekasi Bakal Tarik Pajak pada Usaha Tak Berizin

admin
admin Diterbitkan 6 July 2023
LOKET pembayaran pajak dari Kabupaten Bekasi/ist.
SHARE

RUANGBEKASI.ID | CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal menarik pajak pada seluruh pelaku usaha meski tidak memiliki izin operasional. Penjabat Bupati Dani Ramdan mengatakan, langkah berani ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong pengurusan izin usaha.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, penarikan pajak untuk usaha tak berizin ini dilakukan berdasarkan pedoman yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Untuk itu, tidak ada keraguan lagi menagih pajak pada pelaku usaha. Berizin atau pun tidak, selama berusaha di Kabupaten Bekasi, tetap wajib bayar pajak. Kendati demikian, Dani memastikan, pihaknya bakal tetap mendorong para pelaku usaha untuk mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bapenda selama ini masih ragu kalau perizinannya tidak ada atau belum keluar itu bisa dipungut atau tidak, pajak dan retribusinya. Ternyata dari Kemendagri dan Kemenkeu ada aturannya dan itu bisa ditarik. Namun tentu saja kami mendorong juga agar izinnya tetap diurus,” kata Dani.

Untuk merealisasikan penarikan pajak ini, Dani bakal menerjunkan dua organisasi perangkat daerah yakni Badan Pendapatan Daerah dan Satpol PP. “Jadi nanti Bapenda yang akan menarik pajak dan retribusinya sedangkan Satpol PP dan dinas teknis lainnya yang akan mengejar dari sisi perizinannya,” kata dia.

Dani mengatakan, pihaknya telah menggelar diskusi khusus terkait penarikan pajak pada usaha tidak berizin. Hasilnya pemerintah daerah berwenang menarik pajak dan retribusi pada usaha tak berizin. Soalnya, penarikan pajak dan retribusi itu bukan dilakukan atas kepemilikan izin melainkan atas objek pajak.

Sejumlah sektor yang akan ditarik pajaknya meski tak memiliki izin di antaranya restoran, reklame hingga usaha hiburan.

“Jadi semua objek pajak bisa langsung ditarik dari mulai restoran, reklame hingga usaha hiburan. Kecuali pajak air tanah dan galian karena memang menyangkut kelestarian lingkungan sehingga sebaiknya izinnya dulu diproses,” ucapnya.

PAD

Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, PAD Kabupaten Bekasi melalui pajak daerah mengalami penurunan. Akibat pandemi yang menyerang tanah air, perekonomian di Bekasi pun turut terguncang. Alhasil PAD 2020-2021 tidak pernah mencapai target. Bahkan pada 2022 lalu pun target pajak diturunkan agar dapat tercapai.

Selain menyasar usaha tak berizin, sejumlah potensi pajak pun akan dimaksimalkan di antaranya pada usaha yang belum tersentuh semisal katering. Sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar se-Indonesia, banyak usaha katering yang memasok makanan ke ribuan pabrik. Penarikan pajak pada usaha ini akan dimaksimalkan.

“Sektor pajak restoran berupa usaha katering juga akan dioptimalkan mengingat masih ada ratusan perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sehingga potensi penerimaan pajak sektor ini tidak maksimal,” ucap dia. (arb/pr)

Berita lainnya

Bangun Pengelolaan Air Lindi TPA Burangkeng

Pembangunan Puskesmas Jatimulya Dianggarkan Rp2,9 Miliar

Daya Tampung Tidak Lagi Memadai, Pemkab Bekasi Akhirnya Bangun Sekolah Dasar Baru di Wanajaya

Pemkab Bekasi Bangun Tiga Unit Sekolah Baru Tahun ini, Anggaran Rp 15 Miliar Disiapkan

Pemkab Bekasi Luncurkan Program Percepatan Penerbitan PBG

admin 6 July 2023
Bagikan berita ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Terpopuler
Bekasi

Koramil 04/Babelan Buka Layanan Vaksinasi Bagi Warga

24 March 2022
BekasiPendidikan
Raperda Disetujui, Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren Terbuka Lebar
29 January 2023
BekasiVideo
Video: Derasnya Banjir Akibat Tanggul Jebol di Pantai Bahagia
10 February 2021
BekasiTerkini
Masuk Gelombang II, Pedagang Pasar Bakal Divaksin Maret
17 February 2021
Bekasi
Sebanyak 1.644 Anak Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19, Pemkab Siapkan Bantuan
20 October 2021
Ruang Bekasi

Melalui tag line :  Membangun Bekasi, Bekasi Membangun,  kami ingin menjadi penyambung informasi dari dinamika pembangunan yang ada di Bekasi. Berita yang tersaji di portal berita ini dapat menjadi referensi sekaligus juga inspirasi bagi daerah-daerah lainnya yang juga tengah giat membangun.

Kategori

  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Video
  • Pendidikan
  • Suara Warga
  • Editorial

Link Lainnya

  • Kontak Kami
  • Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi

Proudly Powered by Ruang Bekasi Media Komunika | Ruang Bekasi © 2023

Hapus dari daftar baca saya

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lupa Password?