RUANGBEKASI.ID | CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal menarik pajak pada seluruh pelaku usaha meski tidak memiliki izin operasional. Penjabat Bupati Dani Ramdan mengatakan, langkah berani ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong pengurusan izin usaha.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, penarikan pajak untuk usaha tak berizin ini dilakukan berdasarkan pedoman yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Untuk itu, tidak ada keraguan lagi menagih pajak pada pelaku usaha. Berizin atau pun tidak, selama berusaha di Kabupaten Bekasi, tetap wajib bayar pajak. Kendati demikian, Dani memastikan, pihaknya bakal tetap mendorong para pelaku usaha untuk mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bapenda selama ini masih ragu kalau perizinannya tidak ada atau belum keluar itu bisa dipungut atau tidak, pajak dan retribusinya. Ternyata dari Kemendagri dan Kemenkeu ada aturannya dan itu bisa ditarik. Namun tentu saja kami mendorong juga agar izinnya tetap diurus,” kata Dani.
Untuk merealisasikan penarikan pajak ini, Dani bakal menerjunkan dua organisasi perangkat daerah yakni Badan Pendapatan Daerah dan Satpol PP. “Jadi nanti Bapenda yang akan menarik pajak dan retribusinya sedangkan Satpol PP dan dinas teknis lainnya yang akan mengejar dari sisi perizinannya,” kata dia.
Dani mengatakan, pihaknya telah menggelar diskusi khusus terkait penarikan pajak pada usaha tidak berizin. Hasilnya pemerintah daerah berwenang menarik pajak dan retribusi pada usaha tak berizin. Soalnya, penarikan pajak dan retribusi itu bukan dilakukan atas kepemilikan izin melainkan atas objek pajak.
Sejumlah sektor yang akan ditarik pajaknya meski tak memiliki izin di antaranya restoran, reklame hingga usaha hiburan.
“Jadi semua objek pajak bisa langsung ditarik dari mulai restoran, reklame hingga usaha hiburan. Kecuali pajak air tanah dan galian karena memang menyangkut kelestarian lingkungan sehingga sebaiknya izinnya dulu diproses,” ucapnya.
PAD
Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, PAD Kabupaten Bekasi melalui pajak daerah mengalami penurunan. Akibat pandemi yang menyerang tanah air, perekonomian di Bekasi pun turut terguncang. Alhasil PAD 2020-2021 tidak pernah mencapai target. Bahkan pada 2022 lalu pun target pajak diturunkan agar dapat tercapai.
Selain menyasar usaha tak berizin, sejumlah potensi pajak pun akan dimaksimalkan di antaranya pada usaha yang belum tersentuh semisal katering. Sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar se-Indonesia, banyak usaha katering yang memasok makanan ke ribuan pabrik. Penarikan pajak pada usaha ini akan dimaksimalkan.
“Sektor pajak restoran berupa usaha katering juga akan dioptimalkan mengingat masih ada ratusan perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sehingga potensi penerimaan pajak sektor ini tidak maksimal,” ucap dia. (arb/pr)