Logo Ruang Bekasi
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Sign In
Aa
Ruang Bekasi
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Search
  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Video
  • Suara Warga
  • Editorial
  • Daftar Baca Saya
Follow US
Ruang Bekasi > Blog > Bekasi > Tujuh Larangan ASN selama Pemilu 2022, Salah Satunya Dilarang ‘Like’ Unggahan Kandidat

Tujuh Larangan ASN selama Pemilu 2022, Salah Satunya Dilarang ‘Like’ Unggahan Kandidat

Redaksi
Redaksi Diterbitkan 17 October 2022
SHARE

RUANGBEKASI.ID | CIKARANG

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengingatkan seluruh aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas dalam seluruh rangkaian pemilihan umum serentak 2024. Para abdi negara ini pun dilarang memihak para siapapun, termasuk menanggapi berbagai unggahan dari para peserta Pemilu 2024.

“ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik. Untuk itu, ASN wajib menjaga marwah sebagai pengayom masyarakat dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu serta ASN juga tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” kata Dani usai memimpin ikrar netralitas ASN Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (17/10/2022).

Menurut Dani Ramdan, netralitas ASN sebenarnya telah diamanatkan pada Undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Netralitas ASN pun diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Akan tetapi, penyampaian ikrar tidak kalah penting dilakukan untuk memastikan sekaligus mengingatkan kembali tentang hak dan kewajiban dari para pegawai negeri ini.

Tujuh Larangan
Dalam ikrar tersebut, turut dibacakan tujuh hal yang dilarang dilakukan oleh ASN dalam seluruh rangkaian Pemilu.

Tujuh larangan itu sesuai dengan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia nomor B/71/M/SN.00.00/2017.

Pertama, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kedua, ASN dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Ketiga, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Keempat, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan ataupun menggunakan ataupun menggunakan atribut bakal calon dan partai politik.

Kelima, ASN dilarang mengunggah, menanggapi seperti mengelike, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar ataupun foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah. Atau mengelike, mengomentari visi misi bakal calon maupun keterkaitan lain dengan pasangan calon atau calon kepala daerah secara online maupun media sosial.

“Itupun berlaku bagi calon presiden. Tidak bisa dan tidak boleh ngelike komen pada yang telah menyatakan sebagai bakal calon, presiden gubernur walikota dan sebagainya,” kata Dani.

Ke enam, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Ketujuh, ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik. (arb)

Berita lainnya

Bangun Pengelolaan Air Lindi TPA Burangkeng

Pembangunan Puskesmas Jatimulya Dianggarkan Rp2,9 Miliar

Daya Tampung Tidak Lagi Memadai, Pemkab Bekasi Akhirnya Bangun Sekolah Dasar Baru di Wanajaya

Pemkab Bekasi Bangun Tiga Unit Sekolah Baru Tahun ini, Anggaran Rp 15 Miliar Disiapkan

Pemkab Bekasi Luncurkan Program Percepatan Penerbitan PBG

Redaksi 17 October 2022
Bagikan berita ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Terpopuler
BekasiTerkini

Puting Beliung “Mengamuk” di Setu, 73 Rumah Rusak

7 February 2021
BekasiPendidikanRagam
Kabupaten Bekasi Jadi Tuan Rumah Anugerah Penyiaran Jabar Ke-55
17 September 2022
Bekasi
Jelang Ramadan, Kecamatan Sukawangi Percepat Vaksinasi
28 March 2022
Terkini
Tol Cipali KM 122 Arah Jakarta Amblas, Begini Kondisinya
9 February 2021
BekasiTerkini
Warga Cipayung Protes Penanganan Banjir oleh BBWS Hanya Untungkan Pengembang
25 March 2021
Ruang Bekasi

Melalui tag line :  Membangun Bekasi, Bekasi Membangun,  kami ingin menjadi penyambung informasi dari dinamika pembangunan yang ada di Bekasi. Berita yang tersaji di portal berita ini dapat menjadi referensi sekaligus juga inspirasi bagi daerah-daerah lainnya yang juga tengah giat membangun.

Kategori

  • Bekasi
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Video
  • Pendidikan
  • Suara Warga
  • Editorial

Link Lainnya

  • Kontak Kami
  • Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi

Proudly Powered by Ruang Bekasi Media Komunika | Ruang Bekasi © 2023

Hapus dari daftar baca saya

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lupa Password?